Kulon Progo. Kamis,
21 Maret 2019, pukul 09 00-11 00 WIB, Staf Intel dan Komandan Koramil Jajaran
Kodim 0731/Kulon Progo, menghadiri/mengikuti Pengukuhan “Timpora” (Tim Pengawasan Orang
Asing), yang dilaksanakan di Gedung Sermo, Pemkab Kulon Progo.
Hadir dalam acara tersebut Kakanwil Kemenkumham DIY (Krismono),
Bupati Kulon Progo diwakili oleh Arif Sudarmanto, Ka Kesbangpol Kulon Progo (Budi
Hartono), Ka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta (Sutrisno), Dandim
0731/Kulon Progo diwakili oleh Kapten Kav Isngafuan, Para Camat, Staf Intel
Kodim 0731/Kulon Progo yang diwakili oleh Pelda Antonius, Danramil dan Kapolsek
se-Kulon Progo. Pada kesempatan ini dilakukan penandatanganan naskah
pengukuhan dan penyematan tanda pengukuhan Timpora kepada 3 orang perwakilan
yaitu Kapten Inf. Rismanto (Danramil Temon), Kapolsek Temon dan Drs. Setiawan (Camat
Panjatan).
Kakanwil Kemenkumham DIY dalam paparannya menyampai kan
tentang dasar Pembentukan Timpora serta fungsi dan tugasnya, diantaranya : Dasar
hukum : Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan
Pemerintah RI No. 31 Tahun 2013, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
No. 6 Tahun 2011, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : 50 Tahun 2016 tentang
Timpora. Anggota Timpora mempunyai tugas memberikan saran dan
pertimbangan kepada instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait, mengenai
hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing. Timpora adalah tim yang terdiri dari
instansi dan/atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan
keberadaan dan kegiatan orang asing. Pembentukan Timpora dimaksudkan untuk mewujudkan
pengawasan keimigrasian yg terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah
Indonesia. (Pendim 0731/KP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar