Selasa, 26 Maret 2019

Danramil Jajaran Kodim 0731/Kulon Progo Hadiri Pengukuhan “Timpora”



Kulon Progo.   Kamis, 21 Maret 2019, pukul 09 00-11 00 WIB, Staf Intel dan Komandan Koramil Jajaran Kodim 0731/Kulon Progo, menghadiri/mengikuti  Pengukuhan “Timpora” (Tim Pengawasan Orang Asing), yang dilaksanakan di Gedung Sermo, Pemkab Kulon Progo.

Hadir dalam acara tersebut Kakanwil Kemenkumham DIY (Krismono), Bupati Kulon Progo diwakili oleh Arif Sudarmanto, Ka Kesbangpol Kulon Progo (Budi Hartono), Ka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta (Sutrisno), Dandim 0731/Kulon Progo diwakili oleh Kapten Kav Isngafuan, Para Camat, Staf Intel Kodim 0731/Kulon Progo yang diwakili oleh Pelda Antonius, Danramil dan Kapolsek se-Kulon Progo. Pada kesempatan ini dilakukan penandatanganan naskah pengukuhan dan penyematan tanda pengukuhan Timpora kepada 3 orang perwakilan yaitu Kapten Inf. Rismanto (Danramil Temon), Kapolsek Temon dan Drs. Setiawan (Camat Panjatan).

Kakanwil Kemenkumham DIY dalam paparannya menyampai kan tentang dasar Pembentukan Timpora serta fungsi dan tugasnya, diantaranya : Dasar hukum : Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Pemerintah RI No. 31 Tahun 2013, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : 50 Tahun 2016 tentang Timpora.  Anggota Timpora mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait, mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing.   Timpora adalah tim yang terdiri dari instansi dan/atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing. Pembentukan Timpora dimaksudkan untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yg terkoordinasi dan menyeluruh terhadap  keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.  (Pendim 0731/KP).






Tidak ada komentar:

Posting Komentar