Senin, 05 Juli 2021

Pertegas Penutupan Sementara Alun-Alun Wates, Forkopimda Pasang Banner


Kulon Progo. Minggu (04/07), Forkopimda Kulon Progo bersama Kepala OPD terkait, melaksanakan penutupan fasilitas umum Alun-Alun Wates dengan pemasangan banner di jalan utama masuk Alun-Alun yang bertuliskan “Dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Virus Covid-19 maka Alun-Alun Wates *DITUTUP* Mulai Tanggal 3-20 Juli 2021".

Bupati mengatakan bahwa dalam rangka upaya pengendalian penyebaran Covid-19 dan telah diberlakukannya PPKM Darurat, maka untuk sementara Alun-Alun Wates kita tutup, ini sesuai dengan instruksi Bupati nomor 17 tahun 2021. 

Alun-Alun Wates merupakan ruang publik masyarakat Kulon Progo seperti adanya fasilitas permainan anak, sarana olah raga dan warung kuliner. Bukan kita melarang masyarakat beraktifitas di Alun-Alun Wates, akan tetapi kita wajib mentaati peraturan pemerintah. Semoga penutupan ini bisa menekan bertambahnya kasus Covid-19 yang semakin hari semakin meningkat. Kita semua ingin menyelamatkan masyarakat dari ancaman Covid-19.

Bagi pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana, maka dari itu kami harapkan warga mentaati peraturan dan melaksanakan Prokes secara ketat. Semoga dengan adanya PPKM Darurat ini, angka kasus positif Covid-19 bisa menurun.

Kapolres menghimbau kepada semua pihak untuk benar-benar mendukung PPKM darurat, agar dapat menurunkan angka positif Covid-19. Polres dan Kodim Kulon Progo mendukung sepenuhnya PPKM Darurat sampai tanggal 20 Juli 2021 dan semoga tidak ada perpanjangan.

Dandim menegaskan, kami dari Kodim dan Polres Kulon Progo selalu siap bersinergi dan mendukung program pemerintah. Dengan diberlakukan PPKM Darurat ini kami berharap masyarakat untuk sementara waktu tidak melakukan aktifitas di luar rumah, namun apabila sangat urgen sehingga harus ke luar rumah agar melaksanakan Prokes secara ketat. 

Wabup menambahkan bahwa kegiatan penutupan Alun-Alun Wates dan fasilitas umum lainnya tidak semata-mata melarang masyarakat untuk beraktifitas di luar rumah, akan tetapi dikarenakan program PPKM Darurat ini betul-betul sangat ketat dan dibutuhkan, maka akan dilakukan penindakan apabila ada yang melanggar, dari itu kami menghimbau agar masyarakat mematuhinya.

Hadir dalam acara tersebut Bupati Drs. H. Sutedjo, Dandim 0731 Letkol Inf Yefta Sangkakala, S.Sos., Kapolres AKBP K.R.A.T. Tartono, S.H, M.B.A., Wabup Fajar Gegana, Kasatpol PP Drs. Sumiran, Kadishub Drs. L. Bowo Pristiyanto, Kadis Pariwisata Joko Mursito, S.Sn., M.A., Kadis Perdagangan Ifah Mufidati, MHum., MM., dan pejabat dari Kejari. (Pendim 0731/KP).

Pemberlakuan PPKM Darurat Alun-Alun Wates Kulon Progo Ditutup Sementara


Kulon Progo. Hari kedua pemberlakuan PPKM Darurat, Pemda bersama TNI, Polri dan instansi terkait lainnya menutup Alun-Alun Wates dan melaksanakan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan serta sosialisasi instruksi Gubernur/Bupati tentang pemberlakuan PPKM Darurat, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.  

Kegiatan diawali dengan apel gelar pasukan di halaman kantor Pemda Kulon Progo dipimpin oleh Bupati Drs. H. Sutedjo, diikuti oleh personel gabungan dari Kodim 0731, Satradar 215/Congot, Batalyon B Satbrimobda Polda DIY, Polres, Dishub dan Satpol PP.

Bupati dalam sambutannya mengatakan, pagi ini kita akan kembali melakukan penegakan PPKM Darurat. Saya berharap kita dapat mengkondisikan publik untuk memahami dan mematuhi instruksi yang telah ditetapkan. Mari kita laksanakan kegiatan ini dengan penuh tanggung jawab, demi keselamatan bersama, kebijakan ini kita laksanakan dengan sungguh-sungguh, siapapun yang sudah menerima sosialisasi tetapi tetap melanggar dapat dikenakan sanksi pidana. 

Kasatpol PP Drs. Sumiran menambahkan bahwa kegiatan penegakan PPKM darurat akan kita laksanakan sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. Sasaran operasi pada hari ini adalah Alun-Alun Wates, rumah makan, pasar dan acara resepsi pernikahan di wilayah Kapanewon Wates dan Sentolo.  

Teknis penertiban di Alun-Alun Wates kita bagi menjadi empat titik, untuk memasang barikade, bagi warga yang akan masuk alun-alun agar kembali, sedangkan yang sudah di dalam agar meninggalkan lokasi. Untuk rumah makan dilarang melayani pembeli makan di tempat, aktifitas pasar agar mematuhi jam buka dan acara hajatan harus membatasi tamu yang datang dan harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, pungkasnya.

Penegakan PPKM Darurat merupakan upaya bersama guna menekan laju penyebaran Covid-19, kesadaran semua pihak untuk mematuhi instruksi Gubernur/Bupati yang telah ditetapkan sangat dibutuhkan dan merupakan kewajiban Pemda, TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan instansi terkait lainnya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam pelaksanaan Prokes dan mensosialisakan instruksi terkait PPKM Darurat, agar pelaksanaannya dapat maksimal sehingga penambahan kasus Covid-19 dapat ditekan. (Pendim 0731/KP).