Kulon
Progo. Dalam rangka menekan kejahatan jalanan dan penegakan protokol kesehatan
di wilayah Kabupaten Kulon Progo, dilaksanakan Apel Patroli Gabungan Skala
Besar "Blue Light Patrol" dipimpin Kapolres AKBP Muharomah Fajarini,
SH., S.I.K., berlangsung di Halaman Mapolres dilanjutkan patroli bersama. Sabtu
malam (11/12).
Apel
kesiapan dan patroli gabungan diikuti oleh personel dari Kodim 0731/Klp, Brimob
Sentolo, Dalmas Polres, Sat Lantas Polres dan Sat Pol PP Kabupaten Kulon Progo.
Kapolres
dalam arahannya mengatakan, malam ini kita apel patroli gabungan skala besar
atau yang kita sebut “Blue Light Patrol” dengan menghidupkan lampu berwarna
biru, bertujuan untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya tindak kejahatan
khususnya di malam hari yang terjadi di wilayah Yogjakarta khususnya Kulon
Progo, disamping menyasar pada tindak kejahatan, juga menekan penyebaran Covid-19
dengan menegakkan prokes kepada warga yang sedang nongkrong atau berkerumun
pada malam hari.
Dengan
hadirnya kita melaksanakan patroli skala besar maka akan menekan angka kejahatan
di wilayah Kulon Progo dan mencegah penyebaran Covid-19. Menyalakan lampu patroli yang berwarna
biru juga akan menimbulkan rasa nyaman
dan aman bagi masyarakat Kulon Progo, patroli ini dilaksanakan dengan cara
persuasif maka apabila nanti kita menertibkan sekelompok masyarakat yang
bergerombol atau yang sedang nongkrong maka kita tegur dengan humanis dan tidak
memakai kekerasan.
Kegiatan
ini juga merupakan wujud sinergitas antara TNI-Polri dan pemerintah daerah
dalam upaya menimbulkan rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat Kulon Progo.
Selesai
apel dilanjutkan patroli dengan rute Mapolres - Perempatana Patung Nyi Ageng
Serang Karangnongko - Stadiun Cangkring - Perempatan Nagung Wates - Pertigaan Toyan
- Alun Alun Wates - Mapolres. Sasaran patroli
yakni penegakan protokol kesehatan pada keramaian, minuman keras dan narkoba
serta tindak kejahatan.
Dengan
dilaksanakan patroli gabungan tersebut diharapkan dapat menekan angka
kejahatan, memberantas peredaran minuman keras dan narkotika serta penerapan protokol
kesehatan guna pencegahan penularan Covid-19. (Pendim 0731/Klp).