KULON
PROGO. Komandan Kodim 0731/Kulon Progo
Letkol Inf Dyan Niti Sukma, S.I.P., M.Han., memberikan pengarahan kepada para
Danramil dan Babinsa terkait penerimaan atau rekrutmen prajurit TNI AD, Senin
(12/10/2026).
Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Darat memberikan kebijakan baru terkait persyaratan
penerimaan calon Bintara Prajurit Karir dan Calon Tamtama Prajurit Karir Tahun Anggaran
2026.
Hal
itu disampaikan Dandim 0731/Kulon Progo Letkol Inf Dyan Niti Sukma, S.I.P.,
M.Han., pada saat memberikan pengarahan kepada para Danramil dan Babinsa
terkait rekrutmen Prajurit Karir TNI AD. Beberapa kebijakan tersebut
diantaranya batas usia maksimal masuk dan tinggi badan minimal bagi calon Tamtama.
Dandim 0731/Kulon Progo menjelaskan, perubahan kebijakan tersebut untuk memberikan kesempatan lebih luas lagi kepada generasi muda yang ingin mengikuti seleksi prajurit TNI AD.
“Batas
usia maksimal berdasarkan kebijakan pimpinan TNI, untuk persyaratan usia
maksimal dari yang sebelumnya 22 menjadi tahun 26 tahun dan tinggi badan calon prajurit
Bintara minimal 163 cm. Unruk Tamtama tinggi
badan minimal 158 cm," jelas Dandim.
“Perubahan batas usia maksimal dan tinggi badan tersebut untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para generasi muda, yang ingin mengabdikan diri menjadi prajurit TNI AD. Kepada para Danramil dan Babinsa, agar segera mensosialisasikan dan mengajak para generasi muda yang berminat, di wilayah masing-masing, untuk ambil bagian dan segera mendaftarkan diri”, tambah Dandim.
“Seluruh
proses atau tahapan pendaftaran tidak dipungut biaya atau gratis, jangan mudah
percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu. Jadi semua generasi muda jangan ragu memanfaatkan
kesempatan ini untuk bergabung menjadi prajurit TNI AD baik Bintara maupun
Tamtama. Yang paling penting adalah kesiapan diri, baik administrasi,
kesehatan, jasmani maupun mental,” tegas Dandim. (Pendim0731)..
.jpeg)





.jpeg)














.jpeg)


.jpeg)



.jpeg)

.jpeg)

.jpeg)

.jpeg)




.jpeg)


.jpeg)


