Rabu, 17 November 2021

Tim Kumdam IV/Dip Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Anggota Kodim 0731 dan Kanminvetcad IV-17 Kulon Progo

Kulon Progo.  Mayor Chk Yudha Nanggar, SH., MH., Pa Kumdam IV/Dip dan Lettu Chk Rendy, SH., Kaur Pers Min Log Kumdam IV/Dip, memberikan penyuluhan hukum kepada anggota Kodim 0731 dan Kanminvetcad IV-17, sebagai upaya pencegahan pelanggaran hukum yang dilakukan anggota, berlangsung di Aula Makodim 0731/Kulon Progo, Rabu (17/11).

Sambutan Dandim 0731/Klp disampaikan oleh Danramil 01/Wates Kapten Inf Wiyono, mengatakan bahwa kegiatan dihadiri perwakilan anggota Militer/PNS karena banyaknya kegiatan kewilayahan dan masih dalam suasana pandemi Covid-19. Kami berharap penyuluhan hukum ini bermanfaat dan menjadi pedoman bagi anggota dalam bertindak dan bertingkah laku dalam kehidupan sehari-har,i baik saat berada di lingkungan satuan maupun lingkungan masyarakat. 

Mayor Chk Yudha Nanggar, SH., MH., menyampaikan bahwa agenda penyuluhan hukum rutin dilaksanakan tiap tahun.  Hal yang menjadi penekanan Panglima adalah agar seluruh anggota dan keluarga bijak dalam menggunakan medsos. 

Pelanggaran yang menonjol diantaranya pencurian, penadahan, pemalsuan surat, pemukulan, penggelapan, penyalahgunaan jabatan, asusila, nikah siri, KDRT, narkoba, werving, ilegal logging, penipuan dan penggelapan, desersi, THTI, mendatangi tempat terlarang, tidak taat aturan dinas, nikah/cerai tanpa ijin, laka lalin dan pelanggaran lalu lintas. 

Babinsa atau anggota lain yang dipanggil pihak kepolisian sebagai saksi suatu permasalahan, harus ada surat ijin atau surat perintah dari Dansat, Staf Intel menyurati ke Kumrem maupun Kumdam untuk mendampinginya. 

Asusila bisa disebabkan kurang kasih sayang dari pasangan, kegiatan nikah siri biasanya dilaksanakan di pondok pesantren yang secara agama itu sah tetapi tidak tercatat oleh KUA atau negara. 

Asusila dimuka umum sesuai pasal 281 KUHP adalah suatu perbuatan yang melanggar kesopanan dibidang kesusilaan yang berhubungan dengan kekelaminan yang pada umumnya dapat menimbulkan perasaan malu, ketentuan pidana dihukum 2 tahun 8 bulan. 

Perzinahan sebagaimana bunyi pasal 284 KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya, ketentuan pidana dihukum 5 bulan..

Terkait tindak penyalahgunaan narkoba yang dilakukan anggota Militer/PNS ancaman hukumannya adalah dipecat.

 

Dengan dilaksanakannya penyuluhan hukum ini diharapkan anggota tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum, karena akibatnya sangat merugikan diri sendiri dan keluarga.  (Pendim 0731/Klp). 



 

Babinsa Plumbon Mengikuti Sosialisasi Validasi Tempat Ibadah


Serka Sudarmanto Babinsa Plumbon Koramil 02/Temon Kodim 0731/Kulon Progo, Sabtu (13/11), bertempat di Aula Kalurahan Plumbon Kapanewon Temon. monitoring sosialisasi validasi tempat ibadah dari Kesbangpol Kabupaten Kulon Progo.

Validasi tempat ibadah dilaksanakan sebelum terbit SK Bupati dan dilanjutkan pembahasan hak kepemilikan tanah tempat ibadah yang digunakan, rumah dan kepemilikan hak tanah wakaf, tanah pribadi dan lain-lain.  Nantinya status keberadaan tempat ibadah jalas  diakui oleh pemerintah apabila ada renovasi tetap menggunakan persyaratan yang telah ditentukan.

Hadir dalam giat tersebut Kesbangpol Kulon Progo, Penyuluh KUA Temon, Babinsa, Pamong, Takmir Masjid dan Mushola se-Kalurahan Plumbon. (Pendim 0731/Klp).

Sosialisasi Covid-19 dan Pencegahannya di Kalurahan Jatirejo


Serka Dasto Babinsa Jatirejo Koramil 08/Lendah Kodim 0731/Kulon Progo, Sabtu (13/11), monitoring sosialisasi Covid-19 dan pencegahanya yang berlangsung di Pendopo Kalurahan Jatirejo, Kapanewon Lendah. 

Hadir dalam kegiatan tersebut Pj. Lurah Anta Suwawu, SE., dan Pamong Kalurahan Jatirejo, Kapolsek Lendah di wakili Kanit Binmas Ipda Tukiran, Kepala Pukesmas Lendah 1 diwakili Ibu Sugiharti, Bhabinkantibmas, Babinsa dan Tokoh Masyarakat,  Tokoh Agama, Pemuda dan anggota FKPM. (Pendim 0731/Klp).

Babinsa Kalidengen Temon Pendampingan Sosialisasi STBM


 Sertu Jumino Babinsa Kalidengen  Koramil 02/Temon Kodim 0731/Kulon Progo, bersama Bhabinkamtibmas, Selasa (16/11), di rumah Dukuh 1, melaksanakan pendampingan sosialisasi STBM (Sanitasi Berbasis Masyarakat)..

Sosialisasi diselenggarakan oleh Petugas Puskesmas Temon I, dengan narasumber dr. Puskesmas Temon I Ibu Diah dan dari Kapanewon Temon Suwaji. Babinsa memberikan himbauan agar selalu mematuhi protokol kesehatan. (Pendim 0731/Klp).

Babinsa Cerme Panjatan Pemantauan Penyaluran BPNT


Serda Ciptadi Babinsa Cerme Koramil 10/Panjatan Kodim 0731/Kulon Progo bersama Bhabinkamtibmas, Selasa (16/11), melaksanakan monitoring pembagian BPNT APBN di E Warung Kube XVllI , Pedukuhan VII, Kalurahan Cerme, Kapanewon Panjatan..

Bantuan Pangan Non Tunai bersumber dari Dana APBN yang disalurkan bagi warga masyarakat Ped. VII Kal. Cerme sejumlah 441 KPM berupa bahan makanan pokok seperti beras, telur, ikan, daging ayam, tempe, tahu, sayuran dan buah-buahan. Selama kegiatan tetap menerapkan Prokes. (Ramil 10)

Babinsa Gotakan Monitoring Penyaluran BPNT


Babinsa Gotakan Koramil 10/Panjatan Kodim 0731/Kulon Progo Serma Ahmad Sumarna bersama Bhabinkamtibmas monitoring pembagian BPNT, bertempat di E Warung Panjatan 1 Ped. 1 Gotakan, Panjatan. Selasa (16/11).

Bantuan Pangan Non Tunai disalurkan kepada warga masyarakat sejumlah 306 KPM yang pelaksanaannya dibagi menjadi dua hari, dengan penerimaan masing-masing sebesar Rp200.000,00 per KPM berupa Sembako, antara lain Beras, daging ayam, telor, ikan, tempe, tahu, sayur dan buah-buahan. Selama kegiatan menerapkan Prokes. (Ramil 10).

Babinsa Garongan Panjatan Pendampingan Giat Evaluasi Pemanfaatan Pekarangan


Babinsa Garongan Koramil 10/Panjatan Kodim 0731/Kulon Progo Sertu Aris Kahayan bersama Bhabinkamtibmas Garongan, melaksanakan pendampingan Petugas  Puskesmas Panjatan II, dalam rangka evaluasi pemanfaatan pekarangan, di Pedukuhan IX Kalurahan Garongan, Kapanewon Panjatan, Selasa (16/11).

Babinsa Bugel Panjatan Monitoring Vaksinasi


Serka Wahyudi Babinsa Bugel Koramil 10/Panjatan, Selasa (16/11), bersama Bhabinkamtibmas melaksanakan monitoring pelaksanaan vaksinasi bagi warga masyarakat Kalurahan Bugel yang diselenggarakan oleh Puskesmas Panjatan II, bertempat di Pedukuhan IV Kalurahan Bugel, Panjatan.

Dengan jenis vaksin Sinovac untuk dosis 1 dan 2 serta Astra Zeneca dosis 2, dari jumlah peserta yang hadir dapat tervaksin sebanyak 232 orang, dengan rincian dosis 1 Sinovac 23, dosis 2 Sinovac 187, dan dosis 2 AZ 22 orang. Selama kegiatan mematuhi Prokes. (Ramil 10)

Babinsa Bojong Panjatan Monitoring Pentas Wayang Kulit

Babinsa Bojong Koramil 10/Panjatan Kodim 0731/Kulon Progo Sertu Rofiqul Khoiri bersama Bhabinkamtibmas, Senin (15/11), monitoring dan pengamanan pertunjukan pentas budaya wayang kulit bertempat di Balai Kalurahan Bojong Kapanewon Panjatan. 

Pentas budaya wayang kulit yang diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan Kulonprogo disiarkan secara langsung (live streaming) dengan lakon "Wahyu Wacono" bertujuan untuk melestarikan kebudayaan dan menghibur bagi warga masyarakat khususnya wilayah Kalurahan Bojong. 

Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Kulon Progo, Pejabat Dinas Kebudayaan, Kebid Bahasa Sastra Sejarah dan Permuseuman, Forkopimka Panjatan, Lurah dan Perangkat Kal. Bojong, Tokoh Masyarakat serta Perwakilan penggiat seni Kapanewon Panjatan. Selama kegiatan berjalan aman dan tetap menerapkan Prokes. (Ramil 10)