(Wates 28/5/2018). Senin (28/5), mulai pukul 08.30 WIB sampai dengan
selesai, Anggota Kodim 0731/Kulon Progo Militer/PNS, berkumpul di Aula Makodim
dalam rangka menerima Penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran
Gelap Narkoba (P4GN), dengan narasumber dr. Dian Indah Vitarini, MMR., dari PPK
I Pratama Kartika 0731/Kulon Progo.
Acara dibuka oleh Letkol Inf Dodit Susanto, A. Md. (Dandim
0731/Kulon Progo). Dalam sambutannya
Dandim mengatakan bahwa kegiatan ini rutin dilaksanakan dengan tujuan untuk
memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada anggota tentang bahaya yang dapat
ditimbulkan apabila mengggunakan atau mengedarkan narkoba. Untuk itu kepada seluruh anggota agar
memperhatikan dan mengambil ilmu dari apa yang akan disampaikan oleh
narasumber.
Pada
kesempatan ini dr. Dian Indah Vitarini,,MMR, memberikan penjelasan tentang apa
itu narkoba dan undang-undang yang mengaturnya. Narkoba singkatan dari Narkotika,
Psyicotropica, Bahan Adiktif. Narkoba adalah
zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun
semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang
rasa, mengurangi/menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan
ketergantungan. Manfaat dari narkoba
adalah untuk kepentingan pelayanan medis dan ilmu pengetahuan. Sifat-sifat
narkoba adalah menekan sistem syaraf pusat (depresan), merangsang sistem syaraf
pusat (stimulan) dan menimbulkan kesan palsu (halusinogen). Dampak dari
penggunaan narkoba meliputi dampak fisik, dampak psikologis dan dampak sosial
ekonomi. Lebih lanjut dr. Dian menyampaikan tentang sifat-sifat narkoba
lainnya, efek samping, gejala dini penyalahgunaan narkoba, ciri-ciri penyalahgunaan
narkoba dan cara-cara penyalahgunaan narkoba.
Larangan
dan aturan pemakaian, kepemilikan, pengedaran obat-obatan terlarang diatur dalam
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Untuk
melaksanakan pengawasan secara langsung terhadap anggota, dilakukan pemeriksaan
urine. Hal ini dilaksanakan sebagai upaya preventif, guna mengetahui
kemungkinan adanya anggota yang menggunakan narkoba. Dari
hasil pemeriksaan urine tidak ada anggota Kodim 0731/Kulon Progo baik
Militer/PNS yang terindikasi menggunakan narkoba atau obat-obatan terlarang
lainnya. (Pendim 0731/KP).