Senin, 28 Mei 2018

Antisipasi dan Cegah Penggunaan Narkoba Kodim Kulon Progo Laksanakan P4GN



(Wates 28/5/2018).  Senin (28/5), mulai pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai, Anggota Kodim 0731/Kulon Progo Militer/PNS, berkumpul di Aula Makodim dalam rangka menerima Penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), dengan narasumber dr. Dian Indah Vitarini, MMR., dari PPK I Pratama Kartika 0731/Kulon Progo.   

Acara dibuka oleh Letkol Inf Dodit Susanto, A. Md. (Dandim 0731/Kulon Progo).   Dalam sambutannya Dandim mengatakan bahwa kegiatan ini rutin dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada anggota tentang bahaya yang dapat ditimbulkan apabila mengggunakan atau mengedarkan narkoba.  Untuk itu kepada seluruh anggota agar memperhatikan dan mengambil ilmu dari apa yang akan disampaikan oleh narasumber.
Pada kesempatan ini dr. Dian Indah Vitarini,,MMR, memberikan penjelasan tentang apa itu narkoba dan undang-undang yang mengaturnya.   Narkoba singkatan dari Narkotika, Psyicotropica, Bahan Adiktif.  Narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa, mengurangi/menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.  Manfaat dari narkoba adalah untuk kepentingan pelayanan medis dan ilmu pengetahuan. Sifat-sifat narkoba adalah menekan sistem syaraf pusat (depresan), merangsang sistem syaraf pusat (stimulan) dan menimbulkan kesan palsu (halusinogen). Dampak dari penggunaan narkoba meliputi dampak fisik, dampak psikologis dan dampak sosial ekonomi. Lebih lanjut dr. Dian menyampaikan tentang sifat-sifat narkoba lainnya, efek samping, gejala dini penyalahgunaan narkoba, ciri-ciri penyalahgunaan narkoba dan cara-cara penyalahgunaan narkoba.
Larangan dan aturan pemakaian, kepemilikan, pengedaran obat-obatan terlarang diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Untuk melaksanakan pengawasan secara langsung terhadap anggota, dilakukan pemeriksaan urine. Hal ini dilaksanakan sebagai upaya preventif, guna mengetahui kemungkinan adanya anggota yang menggunakan narkoba.   Dari hasil pemeriksaan urine tidak ada anggota Kodim 0731/Kulon Progo baik Militer/PNS yang terindikasi menggunakan narkoba atau obat-obatan terlarang lainnya.  (Pendim 0731/KP).



Babinsa Karangwuluh Dampingi Penyerahan Bantuan Lantainisasi




(Temon, 25/5/18).    Serka Mukhid, Babinsa Karangwuluh, Koramil 02/Temon, Kodim 0731/Kulon Progo, pada Hari Kamis (24/5), pukul 11.30 WIB, melaksanakan pendampingan penyerahan bantuan lantainisasi di desa binaannya.
Serka Mukhid menuturkan bahwa bantuan lantainisasi dari Baznas Kabupaten Kulon Progo diberikan kepada Ibu Tumirah, yang beralamat di Karangwuluh Lor Rt.8 Rw.4, Krangwuluh, Temon, Kulon Progo.   Rumah Ibu Tumirah saat ini sudah berdinding permanen akan tetapi belum diplester dan lantainya masih berupa tanah.  Oleh sebab itu atas inisiatif Perangkat Desa Karangwuluh diajukan permohonan kepada pemerintah, untuk dapatnya diberi bantuan. Setelah menunggu beberapa waktu alhamdulillah permohonan itu terkabul dan pada hari ini diberikan bantuan sebesar Rp.5 juta, yang berasal dari Baznas Kabupaten Kulon Progo, yang diserahkan oleh Bapak Agus Suryadi.

Penyerahan bantuan lantainisasi ini dihadiri oleh Bapak Agus Suryadi dari Baznas Kabupaten Kulon Progo beserta Staf, Agus Purwoko Sancoyo (Kepala Desa Karangwuluh) beserta Perangkatnya, Sarjiyo (Dukuh Karangwuluh Lor), Serka Mukhid (Babinsa) dan Amin (Ketua Panitia Bedah Lantainisasi).   Bantuan yang diberikan ini merupakan program dari Baznas dengan istilah bantuan “Aladin” (Atap Alas dan Dinding), demikian tambah Serka Mukhid. (Pendim 0731/KP).