Kulon Progo. Sebagai langkah antisipasi dan pencegahan penyalahgunaan narkoba Kodim 0731/Kulon Progo menggelar acara penyuluhan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) bagi anggota, dengan narasumber dr. Dian Indah Vitarini, MMR (Dokter Klinik Pratama Kartika 0731/Klp) yang berlangsung di Aula Makodim 0731/Kulon Progo, Selasa (15/09).
Dandim 0731/Kulon Progo Letkol Inf Dodit Susanto, A.Md., dalam arahannya menjelaskan bahwa kegiatan ini rutin terprogram dari Komando Atas, dengan tujuan untuk mengamankan anggota dan keluarga agar jangan terjerumus dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Sangsi untuk anggota yang menggunakan atau mengedarkan adalah dipecat. Komando Atas komitmen dalam pemberantasan narkoba. Kita sebagai aparat teritorial agar menyampaikan kepada warga binaan setiap ada kesempatan, supaya masyarakat jangan terjebak dengan narkoba.
dr. Dian Indah Vitarini, MMR selaku narasumber pada kesempatan kali ini memaparkan tentang apa itu narkoba. Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikitropika, dan Bahan Adiktif lainnya. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Jenis Narkotika antara lain ganja, heroin, cocain, opium, morphine dan shabu.
Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis, bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Bahan adiktif adalah bahan zat yang berpengaruh psikoaktif diluar narkotika dan psikotropika serta dapat menyebabkan kecanduan.
Lebih lanjut narasumber memaparkan tentang ciri-ciri atau tanda-tanda fisik penyalahgunan narkoba, modus operandi peredaran gelap narkoba dan faktor penyebab penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Selesai penyuluhan dilanjutkan dengan pengecekan/test urine anggota yang ditunjuk, untuk memastikan ada atau tidak anggota yang menggunakan narkoba, dari hasil tes urine tersebut, semuanya dinyatakan negatif.
Dengan dilaksanakannya penyuluhan secara rutin setiap tiga bulan sekali, diharapkan anggota Kodim 0731/Kulon Progo dan keluarga tidak ada yang melakukan penyalahgunaan narkoba. (Pendim 0731/KP).