KULON PROGO. Mayor
CHK Heri Rohanzah, S.H., dan Kapten CHK Yudi Sakuntoro, S.H., Tim dari Kumdam
IV/Diponegoro memberikan Penyuluhan Hukum bagi Prajurit dan PNS Kodim 0731 dan Kanminvetcad
IV/17 Kulon Progo, yang berlangsung di Aula Makodim, Rabu (02/11/22).
Sambutan Dandim
0731/Kulon Progo dibacakan oleh Danramil 08/Lendah Kapten Inf Winarto antara
lain mengatakan kegiatan penyuluhan hokum merupakan program kerja bidang
personel utamanya dalam bidang penegakan hukum dalam rangka memberikan
pembekalan hukum kepada para Prajurit dan PNS, agar tertib dan tidak melakukan
pelanggaran hokum, sehingga kedepan jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh
Prajurit maupun PNS Kodim 0731/Klp dapat diminimalisir.
Setiap Prajurit
Militer diikat oleh beberapa peraturan/hukum antara lain Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Militer (KUHPM), Hukum Humaniter
dan Hukum Disiplin Militer. Mayor CHK Heri
Rohanzah, S.H., menyampaikan bahwa dampak dari medsos sudah melanda masyarakat
di Indonesia tidak terkecuali juga merambah di lingkungan Prajurit, PNS dan
keluarga. Jenis pelanggaran yang terjadi antara lain perceraian, asusila, KDRT,
kawin siri, desersi, bunuh diri, narkoba, THTI dan lain-lain. Mari kita semua berkomitmen stop pelanggaran
dan tegakkan disiplin.
Kapten CHK Yudi
Sakuntoro, S.H., menyampaikan bahwa pelanggaran tindak pidana yang menonjol di
Kodam IV/Diponegoro adalah kejahatan susila, penganiayaan, pengeroyokan dan pembunuhan.
Terkait KDRT disampaikan
bahwa KDRT adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang
berakibat timbulnya penderitaan fisik. Larangan KDRT yakni kekerasan fisik, kekerasan
psikis, kekerasan seksual dan penelantaran. Kecelakaan lalu
lintas bisa disebabkan oleh pengemudi, kendaraan dan kondisi jalan. Sebagai langkah pencegahan yakni pengendara
dengan kondisi sehat, secara rutin mengecek kendaraan, memilih jalan yang layak
untuk dilewati.
Lebih lanjut
disampaikan bahwa penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Prajurit TNI AD
sanksinya dipecat sesuai ST KASAD NO. STR 02/2014. Prajurit TNI AD dilarang keras berhubungan
dengan narkoba baik sebagai kurir maupun pengedar.
Selain hal diatas
potensi pelanggaran juga dapat terjadi melalui media informasi elektronik atau
medsos. Potensi pelanggaran yang dapat
terjadi yakni memiliki muatan kesusilaan, muatan perjudian dan penghinaan atau
pencemaran nama. Penekanan Bapak KASAD dalam menggunakan medsos agar bijak, guna
menghindari kesalahan yang dapat merugikan diri sendiri maupun satua.
(Pendim0731).