KULON
PROGO. Bertempat di Ruang Rapat Kalibiru
Komplek Kantor Pemkab Kulon Progo, telah dilaksanakan rakor tindak lanjut SE
Menteri Koperasi No.4 tahun 2025 tentang Pendataan Aset Tanah dan/atau Bangunan
untuk Percepatan Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), Jumat
(24/10/2025).

Hadir
dalam rakor, Dandim 0731/Kulon Progo Letkol Inf Dyan Niti Sukma, S.I.P., beserta
Pasiter Kapten Inf Nadiya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda dr. Sri
Budi Utami, M.Kes, Asisten Administrasi Umum Sekda Eko Wisnu Wardana, S,E., dan
Kabag Pemerintahan Sekda Agung Sasongko, Kabid Pertanahan Dinas Pertaru Elda
Triwahyuni, S.Si., M.M., Kadis Perindustrian Koperasi dan UKM Iffah Mufidati,
S.H., M.M., beserta Kabid Koperasi Ir. Ambar Utami Renigsih, M.M.A., Pengawas
Koperasi Ahli Muda Bidang Koperasi Tri Wulan Niken Lestari, S.E., Peneliti
Teknis Kebijakan Bidang Koperasi Ana Suryaningtias, S.E., Panewu Wates Sutrisna,
S.Sos., Panewu Galur Yulianto Nugroho S.I.P., M.Si., Panewu Sentolo Armawati,
S.Sos., M.Si., Panewu Kalibawang Drs.Agus Wiyono Raharjo, Lurah Margosari
Pengasih Danang Subiantoro, S.E..

Selanjutnya
disampaikan pemaparan terkait pembangunan KDMP oleh Asisten Perekonomian dan
Pembangunan Sekda, Kabid Koperasi Dinas Perindustrian dan UKM, Pasiter Kodim
0731/Klp, Panewu Wates, Panewu Sentolo, Panewu Kalibawang, Lurah Margosari
Pengasih, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pertaru dan Asisten Administrasi Umum
Sekda.
Dandim
0731/Kulon Progo Letkol Inf Dyan Niti Sukma, S.I.P., menegaskan bahwa pada
prisipnya terkait pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, lahan yang digunakan
harus tidak bermasalah, tidak memerlukan proses penimbunan/pengurukan, letaknya
strategis atau mudah di akses, bukan status tanah milik. Terkait dengan tanah Kasultanan
dan Pakualaman agar mendapat ijin dari Sri Sultan dan Gusti Pakualam. Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Koperasi RI No. 4
Tahun 2025, seluruh Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan
segera melakukan pendataan aset tanah dan/atau bangunan yang digunakan. Dengan data yang lengkap dan valid, agar proses
operasionalisasi pembangunan fasilitas fisik koperasi dapat berjalan lebih
terukur dan terarah. (Pendim0731).