KULON PROGO. Pj. Pasi Intel Kodim 0731/Kulon Progo Kapten
Inf Sukamta, mengikuti Rapat Kordinasi Publikasi dan Dokumentasi dalam
Pengawasan Pemilu 2024, di Grand Daffam
Signature, Temon, Kulon Progo, yang diselenggrakan Bawaslu Kabupaten Kulon Progo,
Jumat (23/12/22).
Ketua Bawaslu Kulon
Progo Ria Harlinawati, S.I.P., M.A., dalam sambutannya mengatakan kami ingin
ada moment berkumpul antara rekan intelijen dan media, untuk menjalin
komunikasi. Selain menyampaian hasil
pengawasan, akan kami sampaikan pula tanggungjawab ketugasan kepada masyarakat.
Kami berterima kasih dan apresiasi kepada rekan-rekan intelijen dan media
semuanya atas bantuan dan sinergitasnya selama ini. Harapannya Pemilu di Kulon Progo berjalan
baik dengan hasil yang berkualitas dan berintegritas.
Lebih lanjut
disampaikan bahwa ada perubahan divisi pola hubungan untuk Pemilu 2024
dibandingkan 2019. Pendaftaran dan verifikasi sengketa ada diranah Bawaslu RI,
namun untuk sengketa pencalonan berada di Bawaslu Kabupaten. Saat ini dalam tahapan
Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih, maka mohon bantuan rekan-rekan intelijen
terkait potensi kerawanan.
Setiap Pemilu pasti
ada pemetaan kerawanan, indeks kerawanan Pemilu oleh Bawaslu RI yang diambil
dari seluruh Bawaslu Kabupaten. Dimensi terbagi atas empat hal yaitu Konteks Sosial
Politi, Penyelenggara Pemilu, Kontestasi, Partisipasi. Wilayah DIY masuk
kategori rawan, sedangkan untuk Kulon Progo masuk kategori rawan sedang.
Koordinator Divisi
Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo,
Panggih Widodo, S.Si., menambahkan bahwa langkah pengawasan kami mulai sejak 1
Agustus hingga Desember 2022 pada aplikasi Sipol. Pada Pemilu 2019, peserta
Pemilu setor data di KPU Kabupaten sehingga bisa langsung kita pantau, mamun
dalam Pemilu 2024, data peserta Pemilu langsung masuk di KPU RI, sehingga
Bawaslu Kabupaten hanya bisa memonitor melalui data Sipol.
Perencanaan pengawasan
kami lakukan melalui koordinasi dengan KPU Kabupaten untuk mengakses Sipol, menyiapkan
sarpras yang diperlukan, koordinasi dengan Forkopimda untuk netralitas ASN,
TNI, Polri, Koordinasi dengan parpol peserta Pemilu, membentuk tim pengawasan,
memberikan bimbingan teknis ke jajaran dan membuka Posko Pengaduan.
Pelaksanaan
pengawasan dilakukan melalui pendaftaran di Sipol, membuka Posko Pengaduan, verifikasi
administrasi, verifikasi factual, verifikasi faktual perbaikan.
Hadir dalam acara
tersebut Ketua Bawaslu, Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan
Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu, Kaposda BIN, Pj. Pasi Intel Kodim 0731/Klp, Kasi Intelijen
Kejari, Kanit I Satuan Intelkam Polres, Jajaran Intelijen Daerah dan Awak Media
yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Kulon Progo. (Pendim0731).