Tentara hanya mempunyai kewajiban satu,
ialah mempertahankan kedaulatan negara dan menjaga keselamatannya, sudah
cukup kalau tentara teguh memegang kewajiban ini, lagi pula sebagai
tentara, disiplin harus dipegang teguh.
Tunduk kepada pimpinan atasannya dengan
ikhlas mengerjakan kewajibannya, tunduk kepada perintah pimpinannya
itulah yang merupakan kekuatan dari suatu tentara.
Dalam memandang ke depan hendaknya kita
insyaf bahwa masih banyak kita hadapi gelombang-gelombang kesulitan,
maka keluar dan kedalam hendaknya kita tempuh dengan tekad pengalaman
selama empat tahun ini dengan tidak ragu-ragu menghadapi tugas kewajiban
itu. Saya percaya, dapat kamu semua mengatasi kesulitan-kesulitan.
Usaha-usaha untuk mengembalikan jati
diri TNI bukanlah sesuatu yang mudah dilaksanakan terlebih di tengah
tarik menarik kehidupan politik yang belum sepenuhnya stabil. Hambatan
internal dari tubuh TNI sendiri berpadu dengan tantangan eksternal dari
lingkungan
makro, merupakan
isu yang harus ditangani dengan penuh kehati-hatian dan kejernihan
dengan tetap menempatkan determinasi ke arah tujuan yang utama.
Betapapun besar tantangan dan godaan yang menghadang proses penataan
kembali itu,
TNI harus senantiasa melihat ke depan, berjuang keras
membangun kembali kredibilitas,
integritas demi mengembalikan jati dirinya sebagai pengawal keutuhan Negara dan Bangsa.
Sebagai pedoman Pimpinan TNI telah merumuskan Paradigma Baru TNI yang
substansinya merupakan tekad TNI untuk meninggalkan fungsi sosial
politik (Dwi Fungsi) dan berkonsentrasi pada fungsi pertahanan, dengan
demikian maka seluruh jajaran TNI baik institusi, satuan maupun
perorangan tidak lagi melakukan kegiatan politik atau menjadi partisan
salah satu Parpol bagi kepentingan kelompok politik tertentu.
Tarikan-tarikan berbagai kelompok untuk membawa TNI kembali ke
gelanggang politik praktis haruslah disikapi dengan kearifan dan
konsistensi ucapan dan tindakan, antara lain:
a. Keterlibatan TNI Dalam Proses Penyelenggaraan Negara. Salah satu isu pokok disekitar reposisi
peran TNI adalah mengenai keterlibatan TNI dalam proses penyelenggaraan
negara. Melalui ketetapan MPR Nomor: VII/MPR/2000, peran TNI dalam
penyelenggaraan negara dirumuskan bahwa :
1) Kebijakan politik negara merupakan dasar kebijakan dan pelaksanaan tugas TNI.
2) TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
3) TNI mendukung tegaknya demokrasi menjunjung tinggi hukum dan HAM.
4) Anggota TNI tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
b. Peran, Fungsi dan Tugas Pokok TNI berdasarkan UU RI No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
1) Peran TNI. TNI berperan
sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya
berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
2) Fungsi TNI.
a) TNI sebagai alat pertahanan negara berfungsi sebagai :
(1) Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa.
(2) Penindak terhadap setiap bentuk ancaman baik yang dari dalam maupun luar negeri.
(3) Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
b) Dalam melaksanakan fungsinya sebagai alat pertahanan, TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.
3) Tugas Pokok TNI.
a) Tugas Pokok TNI menegakkan
kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan
bangsa dan negara.
b) Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, dilakukan dengan :
(1) Operasi Militer untuk Perang (OMP).
(2) Operasi Militer Selain Perang (OMSP, yaitu untuk :
- Mengatasi gerakan separatisme bersenjata;
- Mengatasi pemberontakan bersenjata;
- Mengatasi aksi terorisme;
- Mengamankan wilayah perbatasan;
- Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
- Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
- Mengamankan Presiden dan wakil presiden beserta keluarganya;
- Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnyasecara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
- Membantu tugas pemerintahan di daerah;
- Membantu kepolisian Negara
Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat
yang diatur dalam undang-undang;
- Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
- Membantu menaggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
- Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
c) Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada pelaksanaan OMP dan OMSP dilaksanakan berdasarkan
kebijakan dan keputusan politik negara.
HAL-HAL YANG PERLU MENDAPAT PERHATIAN DALAM NETRALITAS TNI PADA PEMILU.
Untuk melaksanakan sikap netral TNI pada
Pemilu maka, setiap prajurit TNI harus benar-benar mampu menampilkan
sikap tindakan maupun pernyataan secara tepat sehingga tidak menimbulkan
penafsiran negatif dari masyarakat terutama dari Parpol peserta Pemilu
terhadap konsitensi netralitas TNI itu sendiri. Dikaitkan dengan
kepedulian yang tinggi dari prajurit TNI terhadap perkembangan situasi
dan kondisi lingkungannya maka tidak tertutup kemungkinan munculnya
sikap, tindakan dan/atau pernyataan-pernyataan dari prajurit TNI baik
selaku perorangan maupun atas nama institusi yang mungkin dapat
ditafsirkan bertentangan dengan komitmen netralitas TNI. Untuk itu perlu
disampaikan beberapa hal yang memerlukan perhatian setiap prajurit TNI :
a. Setiap prajurit TNI baik
selaku perorangan maupun atas nama institusi tidak memberikan bantuan
dalam bentuk apapun kepada peserta Pemilu baik Parpol atau perseorangan
(calon anggota DPD maupun calon Presiden dan Wakil Presiden) untuk
kepentingan kegiatan apapun dalam Pemilu. Terhadap pejabat negara yang
berkampanye (Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubenur dan sebagainya)
diperlakukan sama dengan anggota/juru kampanye peserta Pemilu lainnya
dan dihindarkan dari semua fasilitas jabatan formalnya.
b. Tidak melakukan tindakan
dan/atau pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU/KPUD
dan/atau Panwaslu/Panwasda.
c. Tidak memberikan komentar,
penilaian dan mendiskusikan apapun terhadap identitas maupun kualitas
salah satu Parpol atau perseorangan peserta Pemilu.
d. Membatasi diri untuk tidak
berada baik secara fisik perorangan maupun fasilitas dinas di arena
tempat penyelenggaraan kampanye peserta Pemilu.
e. Menghindari penggunaan warna
mencolok yang mengarah kepada atribut Parpol/perseorangan peserta Pemilu
pada fasilitas dinas/perorangan TNI.
f. Tidak menyimpan/menempel
dokumen, atribut maupun benda-benda lain yang menggambarkan atribut
parpol dengan alasan apapun.
g. Tidak berada di area TPS pada saat pelaksanaan pemungutan suara dengan alasan apapun.
h. Setiap prajurit TNI wajib
memahami pengetahuan tentang Pemilu baik dalam Undang-Undang Pemilu
maupun keputusan/ketentuan KPU.
i. Menghormati dan menerima
secara wajar apabila ada kunjungan anggota maupun pengurus
Parpol/perseorangan peserta Pemilu sepanjang yang bersangkutan tidak
membawa identitas politiknya dan tidak berkaitan dengan kepentingan
politik.
j. Mengadakan koordinasi
sebaik-baiknya dengan pihak yang berwenang agar tidak ada pemasangan
atribut Parpol/perseorangan peserta Pemilu dilingkungan markas, asrama,
dan fasilitas-fasilitas TNI lainnya.
k. Memberikan kesempatan yang
seluas-luasnya kepada keluarga, PNS TNI dan lingkungannya untuk
menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara.
l. Dalam melaksanakan tugas perlu lebih mewaspadai daerah yang berpotensi rawan konflik (politik, ekonomi, dan sara).
m. Setiap
Pimpinan/Komandan/Atasan berkewajiban untuk memberikan pemahaman tentang
Netralitas TNI kepada anggota/bawahannya dan bertanggung jawab atas
pelaksanaannya di lapangan.
n. Apabila terjadi bentrokan
fisik antar massa atau perorangan pendukung Parpol di markas, kesatrian,
asrama, komplek satuan TNI atau di daerah sekitarnya (pada radius
kurang dari 100 M) dan tidak ada aparat Polri, Hansip/Linmas yang
menangani, prajurit TNI secara kelompok atau satuan wajib
menghentikan/melerai, selanjutnya menyerahkan permasalahannya kepada
aparat Polri terdekat, dengan tetap menjaga netralitas TNI.
o. Setiap prajurit baik
perorangan maupun institusi wajib untuk selalu mewaspadai setiap
perkembangan situasi di lingkungannya serta melaksanakan temu cepat dan
lapor cepat secara hierarkhis apabila ada kejadian atau kegiatan yang
berindikasi mengarah kepada menghambat, mengganggu atau menggagalkan
Pemilu.
p. Menyesuaikan sebaik-baiknya
setiap dinamika di lapangan dan selanjutnya wajib melaporkan kejadiannya
secara hierarkis pada kesempatan pertama.
PEDOMAN BAGI ANGGOTA TNI JIKA TIDAK MENGGUNAKAN HAK MEMILIH DALAM PEMILU LEGISLATIF, PEMILU PRESIDEN DAN PILKADA.
Apabila keputusan politik menetapkan
tidak memberikan hak pilih bagi anggota TNI dalam Pemilu, maka beberapa
hal yang harus dipedomani oleh anggota TNI adalah sebagai berikut :
1. Anggota TNI tidak boleh menjadi anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
2. Anggota TNI tidak boleh menjadi anggota Panwaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan.
3. Anggota TNI tidak boleh menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS.
4. Anggota TNI tidak boleh menjadi panitia pendaftaran pemilih.
5. Anggota TNI tidak boleh ikut campur dalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu.
6. Anggota TNI tidak boleh ikut
campur dalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu perorangan (Dewan
Perwakilan Daerah).
7. Anggota TNI tidak boleh sebagai peserta dan juru kampanye.
8. Anggota TNI tidak boleh menjadi tim sukses Kandidat.
9. Anggota TNI tidak boleh
memobilisasi semua organisasi sosial, keagamaan dan ekonomi untuk
kepentingan Partai Politik dan Kandidat tertentu.
1. Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
2. Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
3. Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden/Wakil Presiden.
4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Demikian sumbangsih yang dapat saya
berikan pada Bangsa dan Negara, saya yakin tulisan ini masih jauh dari
sempurna, dengan besar hati, saya menerima masukan yang bersifat kritis
dan konstruktif.
ARTIKEL ini dikutip dari
Bapak Mayjen TNI Dr. S. Widjonarko, S.Sos., M.M., M.Sc.
(Aster Panglima TNI).