Kamis, 11 Februari 2021

Dandim 0731/Kulon Progo pimpin acara tradisi pelepasan pindah satuan anggotanya.

Kulon Progo. Komandan Kodim 0731/Kulon Progo Letkol Inf Yefta Sangkakala, S.Sos., memimpin acara tradisi pelepasan pindah satuan anggota atas nama Serma Rianta jabatan Bamintuud Koramil 04/Samigaluh Kodim 0731/Kulon Progo, yang beralih tugas ke Korem 071/Wijaya Kusuma.  Acara diikuti oleh seluruh Pasi dan Danramil serta perwakilan anggota dari tiap-tiap Koramil, Kamis (11/02/2021). 

Dandim 0731/Kulon Progo menegaskan bahwa pindah satuan bukan hal baru dalam kehidupuan prajurit dan pasti dialami oleh seluruh prajurit, sehingga suatu perpindahan adalah hal yang biasa di lingkungan TNI AD. Alih tugas dilaksanakan sesuai perkembangan dan kebutuhan organisasi, serta upaya pimpinan dalam meningkatkan kemampuan dan kualitas prajurit secara optimal sesuai dinamika dan tantangan yang semakin kompleks. 

Satu hal yang perlu dipahami tentang alih tugas yaitu harus mengenal secara utuh posisi di satuan baru untuk mengetahui peran dan fungsi, sehingga setiap permasalahan dapat diatasi dengan baik.  Berbagai pengalaman yang diperoleh dari satuan ini agar dijadikan bahan masukan, acuan dan evaluasi, guna meningkatkan kualitas kerja di satuan baru sehingga dapat diperoleh kinerja yang lebih baik. 

Dandim 0731/Kulon Progo mengingatkan bahwa seorang prajurit harus senantiasa siap ditempatkan dimana saja. Tugas dan tanggung jawab prajurit ke depan semakin sulit dan berat. Hal tersebut harus disikapi secara totalitas pengabdian dengan berpegang teguh pada Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI serta berserah diri kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

Tugas dan jabatan adalah amanah yang harus dipertanggung jawabkan, manfaatkan setiap kesempatan untuk mengembangkan kemampuan diri, pandai berimprovisasi mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala dan tantangan tugas ke depan.  Saya yakin dengan berbekal wawasan, pengalaman serta kemampuan yang saudara miliki, akan mampu menjalankan amanah dan tugas dengan baik.

 

Selaku Komandan Kodim 0731/Kulon Progo, atas nama pribadi dan satuan, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Serma Rianta atas dedikasi dan loyalitas dalam pelaksanaan tugas selama di satuan ini dan selamat bertugas di tempat baru. 

Sampai kapanpun saudara pernah menjadi bagian dari prajurit terbaik Kodim 0731/Kulon Progo, simpanlah kebanggaan ini dalam hati, sehingga saudara mempunyai tanggung jawab untuk menjaga dan mengharumkan nama baik prajurit Kodim 0731/Kulon Progo, dimanapun bertugas dan berada. Lakukan adaptasi dengan lingkungan tugas dan tanggung jawab jabatan yang baru, karena satuan yang baru pasti memiliki masyarakat, adat dan lingkungan yang berbeda dengan yang ada disini.  Siapkan dan periksa dengan teliti administrasi yang harus dibawa maupun barang-barang inventaris satuan yang harus dikembalikan. 

Saya mewakili keluarga besar Kodim 0731/Kulon Progo mengucapkan selamat jalan dan selamat bertugas, seraya berharap agar selama bertugas di satuan yang baru tidak pernah lupa dengan Kodim 0731/Kulon Progo, pungkas Dandim. (Pendim 0731/KP). 




 

Satgas Penanggulangan Covid-19 Kapanewon Kalibawang Melaksanakan Penertiban Prokes di Kawasan Pasar Dekso

Kulon Progo.  Rabu (10/02/2021), Satgas Penanggulangan Covid-19 Kapanewon Kalibawang melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kapanewon Kalibawang khususnya, Kabupaten Kulon Progo pada umumnya. 

Operasi yustisi kali ini dilaksanakan di jalan raya depan Pasar Dekso, Kalurahan Banjararum Kapanewon Kalibawang, dengan sasaran para pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dalam operasi yustisi kali ini terjaring 21 orang pelanggar protokol kesehatan karena tidak memakai masker.  Kepada para pelanggar diberikan sanksi berupa teguran dan membuat surat pernyataan tertulis yang isinya akan memakai masker apabila bepergian. 

Himbauan dan edukasi diberikan kepada para pelanggar tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan dimasa pandemi ini, antara lain dengan rajin cuci tangan, memakai masker, jaga jarak dan hindari kerumunan serta membiasakan pola hidup bersih dan sehat. 

Dalam operasi yustisi hari ini melibatkan 12 personel yang terdiri dari anggota Koramil 05/Kalibawang sebanyak 2 orang, Polsek 5 orang, Pegawai Kapanewon 3 orang dan Pamong Kalurahan Banjarharjo 2 orang, demikian diinformasikan Serma Susanto Babinsa Banjararum. (Pendim 0731/KP).



 

Upacara Penjemputan Jenazah Almarhum Kopda Sugit Lestiyanto

Kulon Progo. Rabu (10/02/2021) pukul 17.50-18.36 WIB, bertempat di Gedung Cargo Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo, berlangsung upacara penjemputan jenazah almarhum Kopda Sugit Lestiyanto NRP.31050175150285  Jabatan Ta Prov Ruprovost Ton Lidik Kima Yonzikon 12/ KJ, Kodam II/Swj.  Almarhum meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 10 Febuari 2021 pukul 01.20 WIB di Rumah Sakit AK.Gani Palembang dikarenakan sakit. Jenazah almarhum tiba di Bandara YIA dengan menggunakan pesawat Citilink QG770, didampingi oleh Lettu Czi Ali Suhud Dankima Yonzikon 12/KJ) Dam II/Swj. 

Kedatangan jenazah almarhum disambut dengan upacara penyambutan. Bertindak sebagai Inspektur Upacara Kapten Inf Suhut Dan Ramil 09/Galur, Komandan Upacara Letda Inf Hery Susanto Danramil 12/Girimulyo dan Perwira Upacara Lettu Inf Partija Pasipers Kodim 0731/Kulon Progo. Peserta upacara terdiri dari Perwira, Bintara/Tamtama, perwakilan dari Sub Denpom Purworejo serta rombongan keluarga almarhum. 

Pukul 17.50 WIB jenazah almarhum Kopda Sugit Lestiyanto tiba di Bandara YIA Kulon Progo dengan menggunakan pesawat Citilink QG770 rute PLM-CGK–YIA, selanjutnya diusung menuju Gedung Cargo. Upacara penyambutan dilakukan dengan jajar penghormatan. Pukul 18.26 WIB jenazah almarhum Kopda Sugit Lestiyanto, meninggalkan Gedung Cargo Bandara YIA menuju rumah duka yang beralamat di Pedukuhan Girirejo, Rt.02, Rw.01, Ngombol, Purworejo, Jawa Tengah, menggunakan mobil ambulans dengan pengawalan Unit Patwal Polisi Militer, diikuti mobil keluarga/pengiring jenazah. (Pendim 0731/KP). 



 

Rakor PPKM Mikro Kabupaten Kulon Progo via Vicon














Kulon Progo. Komandan Kodim 0731/Kulon Progo Letkol Inf Yefta Sangkakala, S.Sos., mengikuti vicon rapat koordinasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, yang berlangsung di Coomand Room Dinas Kominfo Kabupaten Kulon Progo, Selasa (09/02/2021), 

Bupati Kulon Progo Drs. H. Sutedjo, menekankan bahwa kebijakan baru memerlukan kesungguhan dari kita, untuk benar-benar mendayagunakan gugus tugas dan kiprah tingkat RT. Kami harap di Kapanewon segera diadakan penyesuaian paling lambat besok pagi, posko-posko sudah harus terbentuk dan kalurahan segera menyesuaikan, untuk gugus tugas kapanewon memantau pembentukan posko-posko tersebut. 

Wakil Bupati Kulon Progo Fajar Gegana menambahkan bahwa PPKM mikro juga sepaham dengan apa yang kami evaluasi, permasalahn covid ini ada di tingkat kelurahan.  PPKM dilakukan dengan aturan yang sama dengan kota besar dan kabupaten. Satgas Covid-19 di kalurahan agar dioptimalkan bersinergi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sehingga giat masyarakat sesuai dengan zonasi, dan laksanakan koordinasi secara hirarki setiap kegiatan di masyarakat. 

Dandim 0731/Kulon progo Letkol Inf Yefta Sangkakala, S.Sos., menegaskan bahwa Kodim mendukung Permendagri, dari TNI juga sudah disampaikan untuk kita tindak lanjuti. Apa yang mejadi kebijakan pemerintah semua harus ada kesadaran di seluruh masyarakat, tidak hanya pihak keamanan saja. Panglima TNI akan meninjau pendirian posko dengan sasaran yang telah ditentukan oleh Kodam. 

Wakapolres Kulon Progo Kompol Sudarmawan, Spd, MM., mengatakan bahwa pihaknya sepedapat dengan Kodim, kami siap mendukung baik personel, sarana dan prasarana. Kami berharap dengan cepat ditentukan zona sebagai dasar kami menentukan langkah selanjutnya. 

Kadis PMD Dalduk dan KB Sudarmanto, SIP, Msi., mengatakan bahwa kebijakan PPKM berbasis mikro pengendalian penyebaran Covid-19 di kalurahan tahun 2021, dasar hukumnya antara lain Instruksi Permendagri No.3 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di kalurahan, Instruksi Mendes PDTT No.1 tahun 2021 tentang penggunaan dana desa. 

Sekda Kulon Progo Ir. RM Astungkoro, Mhum, mengatakan setelah kita mendapat penjelasan secara teknis terkait penanganan kasus positif dari Dinas Kesehatan, maka sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo sebagai perintah dalam melaksanakan PPKM di Kulon Progo. Selanjutnya marilah kita secara bersama-sama, TNI, Polri, Pemda dan masyarakat melaksanakan PPKM sesuai Instruksi Bupati Kulon Progo. 

Hadir dalam acara tersebut Bupati Kulon Progo, Wakil Bupati, Dandim 0731, Wakapolres, Sekda, Kadis PMD Dalduk dan KB, Ka Dinkes, Kasatpol PP, Kakesbanpol, Kepala BPBD, Kabid Pelayanan Kesehatan Masyarakat Dinkes dan Penewu se-Kulon Progo. (Pendim 0731/KP).