Kamis, 11 Februari 2021

Rakor PPKM Mikro Kabupaten Kulon Progo via Vicon














Kulon Progo. Komandan Kodim 0731/Kulon Progo Letkol Inf Yefta Sangkakala, S.Sos., mengikuti vicon rapat koordinasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, yang berlangsung di Coomand Room Dinas Kominfo Kabupaten Kulon Progo, Selasa (09/02/2021), 

Bupati Kulon Progo Drs. H. Sutedjo, menekankan bahwa kebijakan baru memerlukan kesungguhan dari kita, untuk benar-benar mendayagunakan gugus tugas dan kiprah tingkat RT. Kami harap di Kapanewon segera diadakan penyesuaian paling lambat besok pagi, posko-posko sudah harus terbentuk dan kalurahan segera menyesuaikan, untuk gugus tugas kapanewon memantau pembentukan posko-posko tersebut. 

Wakil Bupati Kulon Progo Fajar Gegana menambahkan bahwa PPKM mikro juga sepaham dengan apa yang kami evaluasi, permasalahn covid ini ada di tingkat kelurahan.  PPKM dilakukan dengan aturan yang sama dengan kota besar dan kabupaten. Satgas Covid-19 di kalurahan agar dioptimalkan bersinergi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sehingga giat masyarakat sesuai dengan zonasi, dan laksanakan koordinasi secara hirarki setiap kegiatan di masyarakat. 

Dandim 0731/Kulon progo Letkol Inf Yefta Sangkakala, S.Sos., menegaskan bahwa Kodim mendukung Permendagri, dari TNI juga sudah disampaikan untuk kita tindak lanjuti. Apa yang mejadi kebijakan pemerintah semua harus ada kesadaran di seluruh masyarakat, tidak hanya pihak keamanan saja. Panglima TNI akan meninjau pendirian posko dengan sasaran yang telah ditentukan oleh Kodam. 

Wakapolres Kulon Progo Kompol Sudarmawan, Spd, MM., mengatakan bahwa pihaknya sepedapat dengan Kodim, kami siap mendukung baik personel, sarana dan prasarana. Kami berharap dengan cepat ditentukan zona sebagai dasar kami menentukan langkah selanjutnya. 

Kadis PMD Dalduk dan KB Sudarmanto, SIP, Msi., mengatakan bahwa kebijakan PPKM berbasis mikro pengendalian penyebaran Covid-19 di kalurahan tahun 2021, dasar hukumnya antara lain Instruksi Permendagri No.3 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di kalurahan, Instruksi Mendes PDTT No.1 tahun 2021 tentang penggunaan dana desa. 

Sekda Kulon Progo Ir. RM Astungkoro, Mhum, mengatakan setelah kita mendapat penjelasan secara teknis terkait penanganan kasus positif dari Dinas Kesehatan, maka sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo sebagai perintah dalam melaksanakan PPKM di Kulon Progo. Selanjutnya marilah kita secara bersama-sama, TNI, Polri, Pemda dan masyarakat melaksanakan PPKM sesuai Instruksi Bupati Kulon Progo. 

Hadir dalam acara tersebut Bupati Kulon Progo, Wakil Bupati, Dandim 0731, Wakapolres, Sekda, Kadis PMD Dalduk dan KB, Ka Dinkes, Kasatpol PP, Kakesbanpol, Kepala BPBD, Kabid Pelayanan Kesehatan Masyarakat Dinkes dan Penewu se-Kulon Progo. (Pendim 0731/KP).

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar