Kulon Progo. Operasi yustisi digelar oleh tim gabungan yang terdiri dari personel Kodim 0731, Satradar 215/Congot, Polres, Satbrimob Sentolo, Satpol PP dan Dishub Kulon Progo di Jalan Raya Pasar Dekso Kalibawang, dalam rangka penegakan prokes dan sosialisasi Instruksi Gubernur / Instruksi Bupati tentang PPKM Level IV, Kamis (12/08).
Sekretaris Satpol PP Hera Suwanto, M.Si., dalam arahannya saat apel kesiapan personel mengatakan bahwa pagi ini kita akan melaksanakan operasi yustisi dalam rangka penegakan PPKM Level IV. Kita akan melakukan tindakan tegas bagi pelanggar dengan menyita KTP, selanjutnya akan kita panggil ke Kantor Satpol PP untuk pembinaan. Mohon bantuan kepada masing-masing satuan agar membantu dalam pelaksanaan operasi yustisi ini supaya berjalan lancar. Dalam pelaksanaan nanti, bila ditemukan pengguna jalan yang tidak memakai masker maka wajib dihentikan untuk di data dan di edukasi serta diperintahkan agar memakai masker.
Hanya dalam waktu beberapa jam operasi digelar, puluhan orang pengendara sepeda motor dan mobil, dihentikan dan diminta menepi karena melakukan pelanggaran yakni tidak memakai masker.
Selanjutnya mereka didata, di edukasi dan diberi sanksi membersihkan sampah di pinggir jalan dengan mengenakan rompi khusus yang telah disiapkan tim operasi, berkalungkan tulisan “pelanggar protokol kesehatan”.
Operasi yustisi dilaksanakan dalam upaya menekan angka penambahan kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Kulon Progo, yang mana sampai saat warga yang konfirmasi masih tinggi. (Pendim 0731/KP).