Kulon Progo. Warung makan di wilayah Kapanewon Temon, Pengasih, Nanggulan dan Girimulyo menjadi sasaran dalam operasi yustisi gabungan penengakan PPKM Darurat yang dilakukan oleh personel dari Kodim 0731, Satradar 215/Congot, Batalyon B Satbrimobda Polda DIY, Polres Klp, Satpol PP dan Dishub, Senin (12/07).
Apel kesiapan personel dilaksanakan di halaman Kantor Pemda Kabupaten Kulon Progo, diambil oleh Sekretaris Satpol PP Drs. Hera Suwanto.
Dalam arahannya disampaikan bahwa, siang ini kita akan melanjutkan operasi yustisi PPKM Darurat, untuk personel dibagi dua tim. Tim satu wilayah utara dipimpin saya sendiri, dengan sasaran warung makan di wilayah Kapanewon Nanggulan dan Girimulyo. Tim dua wilayah selatan dipimpin oleh Kabid Penegakan Satpol PP Agus Suprihanta SIP, sasaran warung makan di wilayah Kapanewon Temon dan Pengasih, pada pelaksanaan operasi silahkan untuk berkoordinasi dengan gugus tugas kapanewon.
Karena kita sudah melaksanakan edukasi dan himbauan pada operasi sebelumnya, maka saat ini kita melakukan penertiban, apabila kedapatan ada warung makan yang melanggar agar langsung diberikan tindakan.
Untuk wilayah utara operasi penertiban diawali dengan mendatangi Warung Bakso Kenteng, Mangut Beong Kenteng, Sate Mbah Margo, Geblek Pari Pronosutan Kapanewon Nanggulan. Rumah makan yang telah mentaati ketentuan PPKM Darurat dan justru menutup usahanya yakni Iwak Kalen dan Kopi Klothok Kembang Nanggulan, Teraloka, Kopi Ampirono, Dadap Sumilir, Kopi Ingkar Janji, Warung Menoreh dan Bakso Menoreh Hight Pendoworejo, Girimulyo.
Wilayah selatan operasi dilaksanakan di warung makan Sop Ayam Klaten Pak Marto Jangkaran, Bunda Rahma dan Bu Murtiyah, Kebonrejo, Sate Tongseng Demen, Pecel Lele Sambel Kemangi Mbah Suro Kaligintung, Bakso Tip Top Pasar Cikli, Kulur, Kapanewon Temon dan Mie Ayam Ojo Lali Jombokan Tawangsari Kapanewon Pengasih.
Bagi warung makan yang melanggar ketentuan atau melayani makan ditempat, kepada pemilik warung petugas memberikan peringatan, didata, KTP disita dan akan dipanggil ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Pendim 0731/KP).