Kulon Progo. Sabtu (10/07), personel gabungan dari Kodim 0731, Polres, Satpol PP dan Dishub perketat penyekatan kendaraan plat luar DIY di Pos Penyekatan PPKM Darurat Temon, sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid 19 di wilayah Kulon Progo dan Yogyakarta.
Sebanyak delapan belas orang yang terdiri dari personel Polres dua belas orang, Kodim 0731, Satpol PP dan Dishub masing-masing dua orang, melaksanakan pengawasan ketat terhadap kendaraan plat nomor luar daerah DIY yang melintas di depan pos penyekatan PPKM Darurat Temon.
Kendaraan diberhentikan untuk diperiksa surat kendaraan dan surat kelengkapan perjalanan pengendara di masa PPKM Darurat. Bagi mereka yang dapat menunjukkan surat kelengkapan perjalanan atau sesuai ketentuan dipersilahkan melanjutkan perjalanan dan ditempel stiker warna hijau, sedangkan yang tidak sesuai dengan ketentuan ditempel stiker warna merah dan diarahkan untuk putar balik.
Stiker bertuliskan “PPKM DARURAT POS PENYEKATAN POLRES KULON PROGO”, dibuat untuk ketertiban dan sebagai tanda bahwa pengendara tersebut telah diperiksa di pos penyekatan PPKM Darurat Temon Kulon Progo. Dalam operasi penyekatan ini tidak sedikit kendaraan plat luar daerah DIY yang tidak sesuai ketentuan sehingga tim gabungan mengarahkan agar putar balik atau dilarang memasuki Kulon Progo, Yogyakarta. (Pendim 0731/KP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar