(Wates, 11/10/18). Menjawab pertanyaan wartawan dari SCTV,
Portal Komando, Sorot Kulon Progo dan Antara di ruang kerjanya, berkaitan
dengan adanya beberapa Anggota Kodim 0731/Kulon Progo yang mendapat undangan dari Panitia
Penyelenggara Pilkades dimasing-masing desanya, Letkol Inf Dodit Susanto, A.
Md., (Dandim 0731/Kulon Progo), menegaskan bahwa Anggota TNI netral dan undangan tersebut telah
dikembalikan kepada Panitia Penyelenggara Pilkades.
Dandim menuturkan bahwa
menurut Perda Kabupaten Kulon Progo, No. 2 Tahun 2015, Bab I Pasal 1 ayat 23
berbunyi “pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi
persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya”.
Mengacu pada Perda tersebut memang anggota mempunyai hak untuk menggunakan
hak pilihnya, akan tetapi sesuai Instruksi dari Panglima TNI yang wajib
dilaksanakan oleh Prajurit TNI dalam Pilpres sampai Pemilihan ditingkat yang
paling bawah “TNI harus netral”.
Ditanya wartawan tentang
langkah apa yang dilakukan berkaitan dengan undangan Pilkades yang beredar
kepada beberapa Anggota Kodim 0731/Kulon Progo, Dandim menegaskan bahwa telah
diperintahkan kepada anggota agar undangan tersebut dikembalikan kepada Panitia
Penyelenggara, dan seluruh undangan telah dikembalikan semua kepada
penyelenggara.
Berkaitan dengan Daftar
Pemilih Tetap (DPT) pada Pilpres, Dandim memastikan tidak ada Anggota Kodim
0731/Kulon Progo yang terdaftar, namun apabila kedapatan ada anggota yang
terdaftar, itu semata-mata kekeliruan dari Panitia Penyelenggara dan minta agar
dilakukan pembetulan. (Pendim 0731/KP).