Kamis, 11 Oktober 2018

Dandim 0731/Kulon Progo Tegaskan Tentang Netralitas TNI Terkait Pilkades, Pilkada, Pileg Dan Pilpres


(Wates, 11/10/18).   Menjawab pertanyaan wartawan dari SCTV, Portal Komando, Sorot Kulon Progo dan Antara di ruang kerjanya, berkaitan dengan adanya beberapa Anggota Kodim 0731/Kulon Progo  yang mendapat undangan dari Panitia Penyelenggara Pilkades dimasing-masing desanya, Letkol Inf Dodit Susanto, A. Md., (Dandim 0731/Kulon Progo), menegaskan bahwa Anggota TNI  netral dan undangan tersebut telah dikembalikan kepada Panitia Penyelenggara Pilkades.
Dandim menuturkan bahwa menurut Perda Kabupaten Kulon Progo, No. 2 Tahun 2015, Bab I Pasal 1 ayat 23 berbunyi “pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya”.  Mengacu pada Perda tersebut memang anggota mempunyai hak untuk menggunakan hak pilihnya, akan tetapi sesuai Instruksi dari Panglima TNI yang wajib dilaksanakan oleh Prajurit TNI dalam Pilpres sampai Pemilihan ditingkat yang paling bawah “TNI harus netral”.  

Ditanya wartawan tentang langkah apa yang dilakukan berkaitan dengan undangan Pilkades yang beredar kepada beberapa Anggota Kodim 0731/Kulon Progo, Dandim menegaskan bahwa telah diperintahkan kepada anggota agar undangan tersebut dikembalikan kepada Panitia Penyelenggara, dan seluruh undangan telah dikembalikan semua kepada penyelenggara.
Berkaitan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilpres, Dandim memastikan tidak ada Anggota Kodim 0731/Kulon Progo yang terdaftar, namun apabila kedapatan ada anggota yang terdaftar, itu semata-mata kekeliruan dari Panitia Penyelenggara dan minta agar dilakukan pembetulan. (Pendim 0731/KP).

 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar