Kulon
Progo. Kapten Czi Sugiarta, Danramil
Kokap, Kodim Kulon Progo, Senin, 16 Februari 2019, pukul 10.00-12.00 WIB, bertempat
di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo, menghadiri audensi
warga penolak tambang tanah urug di Dusun Grindang, Hargomulyo, Kokap, Kulon
Progo.
Hadir
pada acara tersebut Ka Dinas Lingkungan Hidup Kulon Progo (Arif Prastowo S.Sos.
MM), Kasat Polisi Pamong Praja Kulon Progo (Drs. Sumiran), Ka Kesbangpol Kulon Progo
diwakili Kasi Kesbang (Maruta), Inspektur Tambang ESDM DIY (Mustofa Ali
Muhammad, ST. MT.), Kapolsek Kokap (AKP Satrio Arif Wibowo, SH.), Kades
Hargomulyo (Burhani Arwin), Pemrakarsa Tambang Perorangan (Khoirudin) dan segenap
warga Dusun Grindang, Hargomulyo.
Ka
Dinas Lingkungan Hidup Kulon Progo, menyampaikan bahwa hari ini kita akan
tindak lanjuti aduan warga Dusun Grindang beserta pemilik lahan didalam WIUP
milik Khoirudin. Keluhannya adalah
berkenaan aktivitas tambang tanah urug yang disampaikan yaitu adanya aktivitas
tambang berada dilahan yang dianggap belum sepakat dengan pemrakarsa
(Khoirudin) dan berkaitan jalan tambang yang penggunaannya belum koordinasi dengan
pemilik tanah/jalan kampung.
Dari
berbagai paparan yang disampaikan warga Kapolsek Kokap, AKP Satrio Arif Wibowo,
SH, menanggapi bahwa Muspika saat itu melakukan cek lapangan beserta Inspektur Tambang
pada saat akan turunnya IUP OP dan mengindikasikan adanya salah satu pihak yang
menolak. Kami sudah dua tahun di Kokap
cukup pelik dengan problema tambang ini.
Ada tahapan yang telah dilalui sebelum turunnya IUP OP, dan selalu kami
tekankan agar pemrakarsa berkooordinasi dengan Muspika, agar persoalan dibawah
tidak melebar. Kondisi ini perlu kita
antisipasi untuk mendukung kondusifitas mega proyek nasional pembangunan
Bandara. Adanya dampak ini merupakan sebuah konsekuensi yang harus dirasakan dalam
kejar tayang program pembangunan nasional.
Setelah proyek selesai pasti akan ada perbaikan-perbaikan yang didukung
Pemerintah.
Audensi
berlangsung dengan tertib dan aman dan akan dilakukan koordinasi-koordinasi
lanjutan agar tidak terjadi permasalahan/gejolak di masyarakat. (Pendim 0731/KP).