Kulon
Progo. Tes urin segenap anggota Kodim 0731/Klp dengan hasil “NEGATIF”, dari pengaruh narkoba, demikian hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas dari Pokkes Klinik Pratama
Kartika 0731 PPK Tingkat I Kodim 0731/Kulon Progo, dr. Dian Indah Vitarini, M.M.R.,
beserta personel Staf Intel. Senin (18/10).
Sebelum
tes urin diawali dengan pelaksanaan Penyuluhan, Pencegahan, Pemberantasan,
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), yang berlangsung di Aula
Makodim, diikuti Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS Kodim 0731/Klp.
Sambutan
Dandim 0731/Klp dibacakan oleh Danramil 01/Wates Kapten Inf Wiyono, antara lain
disampaikan bahwa kondisi geografis wilayah Kulon Progo dengan keberadaan
Bandara YIA dinilai akan mempermudah para pelaku pengedar narkoba untuk
beroperasi. Sebagai upaya pencegahan diperlukan
pendekatan interdiksi yang ketat baik itu orang, barang maupun paket. Kondisi
sosial ekonomi masyarakat yang masih rendah juga membuat orang mudah tergiur
untuk menjadi pengedar, karena keuntungannya yang luar biasa besar.
Penyalahgunaan
dan peredaran narkoba bisa berdampak multi dimensi, bukan hanya kesehatan,
melainkan idiologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan,
yang lebih berbahaya lagi adalah hilangnya generasi penerus bangsa (loss
generation). Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah bertekad bulat, bahwa
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan bahaya yang harus
diperangi bersama dan ditangani sedini mungkin, dengan melibatkan seluruh
potensi yang ada baik di instansi pemerintah, masyarakat, LSM dan pihak-pihak
terkait lainya, termasuk TNI AD melalui program P4GN .
dr.
Dian Indah Vitarini, M.M.R., selaku narasumber pada kesempatan ini kembali memaparkan
tentang apa itu narkoba, narkotika, psikotropika dan bahayanya bagi pengguna
atau pengedar, cara penanggulangan serta ancaman hukumannya.
P4GN
dan tes urin merupakan program rutin yang dilaksanakan oleh Kodim 0731/Klp sesuai
jadwal yang telah ditentukan, sebagai upaya pencegahan terhadap anggota dan
keluarga agar jangan sampai menggunakan atau menjadi pengedar narkoba. (Pendim
0731/Klp).