Kulon Progo. Tes urin segenap anggota Kodim 0731/Klp dengan hasil “NEGATIF”, dari pengaruh narkoba, demikian hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas dari Pokkes Klinik Pratama Kartika 0731 PPK Tingkat I Kodim 0731/Kulon Progo, dr. Dian Indah Vitarini, M.M.R., beserta personel Staf Intel. Senin (18/10).
Sebelum tes urin diawali dengan pelaksanaan Penyuluhan, Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), yang berlangsung di Aula Makodim, diikuti Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS Kodim 0731/Klp.
Sambutan Dandim 0731/Klp dibacakan oleh Danramil 01/Wates Kapten Inf Wiyono, antara lain disampaikan bahwa kondisi geografis wilayah Kulon Progo dengan keberadaan Bandara YIA dinilai akan mempermudah para pelaku pengedar narkoba untuk beroperasi. Sebagai upaya pencegahan diperlukan pendekatan interdiksi yang ketat baik itu orang, barang maupun paket. Kondisi sosial ekonomi masyarakat yang masih rendah juga membuat orang mudah tergiur untuk menjadi pengedar, karena keuntungannya yang luar biasa besar.
Penyalahgunaan dan peredaran narkoba bisa berdampak multi dimensi, bukan hanya kesehatan, melainkan idiologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, yang lebih berbahaya lagi adalah hilangnya generasi penerus bangsa (loss generation). Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah bertekad bulat, bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan bahaya yang harus diperangi bersama dan ditangani sedini mungkin, dengan melibatkan seluruh potensi yang ada baik di instansi pemerintah, masyarakat, LSM dan pihak-pihak terkait lainya, termasuk TNI AD melalui program P4GN .
dr. Dian Indah Vitarini, M.M.R., selaku narasumber pada kesempatan ini kembali memaparkan tentang apa itu narkoba, narkotika, psikotropika dan bahayanya bagi pengguna atau pengedar, cara penanggulangan serta ancaman hukumannya.
P4GN
dan tes urin merupakan program rutin yang dilaksanakan oleh Kodim 0731/Klp sesuai
jadwal yang telah ditentukan, sebagai upaya pencegahan terhadap anggota dan
keluarga agar jangan sampai menggunakan atau menjadi pengedar narkoba. (Pendim
0731/Klp).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar