Minggu, 07 Februari 2021

Meski Hari Libur Tim Gugus Tugas Covid-19 Kulon Progo Tetap Gelar Operasi Yustisi

Kulon Progo.  Minggu (07/02/2021). Serius dalam penanggulangan merebaknya Covid-19, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kulon Progo, meski hari libur dan sudah ada himbauan dari pemerintah bagi masyarakat agar tidak melaksanakan aktifitas ke luar selama dua hari 6-7 Februari 2021, tim tetap menggelar operasi yustisi dan kali ini operasi dilaksanakan di Pasar Kenteng Kapanewon Nanggulan. 

Diinformasikan Sertu Sarjiya Babinsa Kodim 0731/Kulon Progo bahwa sasaran operasi adalah para pengguna jalan yang melintas di kawasan pasar Kenteng dan pedagang serta pengunjung pasar yang tidak memakai masker. Dalam operasi yustisi yang digelar beberapa jam ini sebanyak 15 orang terjaring karena melanggar/tidak memakai masker.  Tindakan/sanksi diberikan kepada para pelanggar yakni dengan diberi teguran, didata, diberi himbauan dan KTP disita.  Untuk KTP, mereka dapat mengambil kembali di Kantor Satpol PP dan akan diberikan pembinaan.

Operasi yustisi pagi ini dengan kekuatan 44 orang yang terdiri dari personel Kodim sebanyak 6 orang, Polres 6 orang, Brimob 6 orang, Satpol PP.20 orang dan Dishub 6 orang.  Operasi yustisi akan terus digelar sebagai guna penegakan disiplin protokol kesehatan, agar penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas atau meminimalisir penularan virus tersebut, pungkasnya. (Pendim 0731/KP).


 

Tim Gugus Tugas Covid 19 Kulon Progo Konsisten Gelar Operasi Yustisi

Kulon Progo. Penegakan hukum protokol kesehatan terus dilakukan secara konsisten oleh Tim Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Kulon Progo, area pasar Jombokan Pengasih menjadi sasaran pagi ini. Sabtu (6/2/2021).

Meskipun operasi gabungan dilaksanakan secara konsisten/terus menurus, petugas masih menemukan sejumlah warga yang lalai menerapkan protokol kesehatan sehingga diberikan teguran, didata dan KTP disita oleh petugas. KTP dapat diambil kembali dikantor Satpol PP Kulon Progo, sebanyak 15 pelanggar protokol kesehatan harus menerima sanksi.

 Sementara itu Perwira Seksi Operasi Kodim 0731/Kulon Progo, Kapten Arm Irwan Setio Wardhana secara terpisah mengungkapkan bahwa peningkatan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan masih kurang, hal itu terlihat dari hasil Operasi Yustisi yang masih menjaring  pelanggar protokol kesehatan. 

“Meskipun begitu, kami dari Jajaran Kodim 0731/Kulon Progo bersama-sama dengan Polres, Satbrimob Sentolo, Sat Pol PP dan Gugus Tugas Covid-19 akan terus melakukan operasi ini secara konsisten, baik secara stasioner maupun mobile hingga seluruh masyarakat menyadari pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19,” pungkasnya. 

Personel yang terlibat dalam operasi pagi ini terdiri dari anggota Kodim 0731/Kulon Progo sebanyak 6 orang, Polres Kulon Progo 10 orang, Brimob Sentolo 5 orang, Satpol PP 20 orang dan Dishub 6 orang. (Pendim 0731/KP).



 

Anggota Koramil Temon Melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Prokes

Kulon Progo.  Anggota Koramil 02/Temon Kodim 0731/Kulon Progo bersama anggota Polsek, Kapanewon  dan Puskesmas Temon menggelad operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di Stasiun Kedundang dan Pasar Cikli Kalurahan Kulur Kapanewon Temon, Jum’at (05/02/2021). 

Jumlah kekuatan dalam operasi yustisi tersebut sebanyak 20 orang terdiri dari personel Koramil 3 orang, Polsek 6 orang, Kapanewon 4 orang dan Pukesmas 7 orang.  Sasaran operasi adalah para pekerja pembangunan Stasiun Kedundang, pedagang dan pengunjung Pasar Cikli serta pengguna jalan yang melintas di area pasar tersebut. 

Warga yang terjaring dalam operasi yustisi diberi sanksi berupa teguran dan dihimbau agar mematuhi protokol kesehatan.  Kepada mereka tim memberikan masker untuk dipakai, guna pencegahan penyebaran Covid-19, demikian diinformasikan Sertu Kusnadi Babinsa Kulur. (Pendim 0731/KP).