Anggota Koramil 05/Kalibawang Kodim 0731/Klp Bersama
personil Polsek Kalibawang melaksanakan Oprasi penyekatan di perbatasan
Kalibawang dan Kab Magelang. Memberlakukan wajib membawa bukti surat keterangan
bebas Covid 19 dengan hasil Rapidtes/ Antigen atau surat bukti Vaksin dosis 1
bagi pelaku perjalanan dari luar Kulon Progo dan Jogjakarta. Kamis (12/08)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar