Kulon Progo. Rabu (10/02/2021), Satgas Penanggulangan Covid-19 Kapanewon Kalibawang melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kapanewon Kalibawang khususnya, Kabupaten Kulon Progo pada umumnya.
Operasi yustisi kali ini dilaksanakan di jalan raya depan Pasar Dekso, Kalurahan Banjararum Kapanewon Kalibawang, dengan sasaran para pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dalam operasi yustisi kali ini terjaring 21 orang pelanggar protokol kesehatan karena tidak memakai masker. Kepada para pelanggar diberikan sanksi berupa teguran dan membuat surat pernyataan tertulis yang isinya akan memakai masker apabila bepergian.
Himbauan dan edukasi diberikan kepada para pelanggar tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan dimasa pandemi ini, antara lain dengan rajin cuci tangan, memakai masker, jaga jarak dan hindari kerumunan serta membiasakan pola hidup bersih dan sehat.
Dalam
operasi yustisi hari ini melibatkan 12 personel yang terdiri dari anggota Koramil
05/Kalibawang sebanyak 2 orang, Polsek 5 orang, Pegawai Kapanewon 3 orang dan
Pamong Kalurahan Banjarharjo 2 orang, demikian diinformasikan Serma Susanto
Babinsa Banjararum. (Pendim 0731/KP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar