Rabu, 09 April 2014

Netralitas TNI Dalam Menghadapi Pemilu Tahun 2014


PENDAHULUAN
Satu-satunya milik nasional yang tetap tidak berubah adalah TNI, demikian ucapan Panglima Besar Jenderal  Besar Soedirman salah satu sosok putra terbaik bangsa, yang selama hayatnya tak pernah ingkar terhadap perjuangan membela dan mempertahankan kemerdekaan.  Mengingat ucapan ini, menggugah TNI untuk selalu tampil berkiprah dalam mempertahankan 3 faktor  penting yang menjadi fundamental untuk menjamin kelangsungan hidup atau eksistensi bangsa atau Negara, yakni  Kedaulatan Negara yang harus tetap tegak, keutuhan wilayah NKRI yang harus tetap terjaga serta keselamatan bangsa dan segenap tumpah darah Indonesia yang harus tetap terjamin.  Sehingga konsep untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas kelangsungan hidup bangsa Indonesia harus dirancang dengan jalan  memanfaatkan dan mengembangkan segala potensi serta kekuatan nasional secara total.

Sebagai wujud nyata dalam mengemban amanah tersebut, TNI telah memberikan konstribusi positif dan ikut serta dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini dapat dibuktikan dengan keberhasilan TNI mendukung dan mengawal agenda demokrasi nasional, khususnya dalam puncak prosesi Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat  Indonesia.
Keberhasilan ini tentunya sangat dipengaruhi oleh kesadaran Prajurit TNI dalam mengamankan prosesi agenda tersebut secara sungguh-sungguh dan juga telah membuktikan dirinya untuk selalu bersikap netral dalam kehidupan politik praktis.  Ruang lingkup tulisan ini dibatasi :

Pendahuluan
Petuah  Panglima Besar Jenderal Soedirman
Netralitas TNI
Hal-hal yang perlu mendapat perhatian
Pedoman TNI
Penutup 


PETUAH PANGLIMA BESAR JENDERAL SOEDIRMAN.

Tentara hanya mempunyai kewajiban satu, ialah mempertahankan kedaulatan negara dan menjaga keselamatannya, sudah cukup kalau tentara teguh memegang kewajiban ini, lagi pula sebagai tentara, disiplin harus dipegang teguh.

Tunduk kepada pimpinan atasannya dengan ikhlas mengerjakan kewajibannya, tunduk kepada perintah pimpinannya itulah yang merupakan kekuatan dari suatu tentara.

Bahwa Negara Indonesia tidak cukup dipertahankan oleh tentara saja, maka perlu sekali mengadakan kerja sama yang seerat-eratnya dengan golongan serta badan-badan di luar tentara.
Tentara tidak boleh menjadi alat suatu golongan atau orang siapapun juga.

(Diucapkan dihadapan Konferensi TKR dan merupakan amanat pertama kali sejak menjabat Pangsar TKR)

Ingatlah, bahwa prajurit kita bukan prajurit sewaan, bukan prajurit yang mudah dibelokan haluannya, kita masuk dalam tentara, karena keinsyafan jiwa, dan sedia berkorban bagi bangsa dan negara.

Dalam memandang ke depan hendaknya kita insyaf  bahwa masih banyak kita hadapi gelombang-gelombang kesulitan, maka keluar dan kedalam hendaknya kita tempuh dengan tekad pengalaman selama empat tahun ini dengan tidak ragu-ragu menghadapi tugas kewajiban itu.  Saya percaya, dapat kamu semua mengatasi kesulitan-kesulitan.

(Amanat kepada seluruh anggota APRI melalui Order Harian Pangsar APRI)

NETRALITAS TNI DALAM PEMILU.

Usaha-usaha untuk mengembalikan jati diri TNI bukanlah sesuatu yang mudah dilaksanakan terlebih di tengah tarik menarik kehidupan politik yang belum sepenuhnya stabil. Hambatan internal dari tubuh TNI sendiri berpadu dengan tantangan eksternal dari lingkungan makro, merupakan isu yang harus ditangani dengan penuh kehati-hatian dan kejernihan dengan tetap menempatkan determinasi ke arah tujuan yang utama. Betapapun besar tantangan dan godaan yang menghadang proses penataan kembali itu, TNI harus senantiasa melihat ke depan, berjuang keras membangun kembali kredibilitas, integritas demi mengembalikan jati dirinya sebagai pengawal keutuhan Negara dan Bangsa. Sebagai pedoman Pimpinan TNI telah merumuskan Paradigma Baru TNI yang substansinya merupakan tekad TNI untuk meninggalkan fungsi sosial politik (Dwi Fungsi) dan berkonsentrasi pada fungsi pertahanan, dengan demikian maka seluruh jajaran TNI baik institusi, satuan maupun perorangan tidak lagi melakukan kegiatan politik atau menjadi partisan salah satu Parpol bagi kepentingan kelompok politik tertentu. Tarikan-tarikan berbagai kelompok untuk membawa TNI kembali ke gelanggang politik praktis haruslah disikapi dengan kearifan dan konsistensi ucapan dan tindakan, antara lain:

a.         Keterlibatan TNI Dalam Proses Penyelenggaraan Negara.   Salah satu isu pokok disekitar reposisi peran TNI adalah mengenai keterlibatan TNI dalam proses penyelenggaraan negara. Melalui ketetapan MPR Nomor: VII/MPR/2000, peran TNI dalam penyelenggaraan negara dirumuskan bahwa :
1)       Kebijakan politik negara merupakan dasar kebijakan dan pelaksanaan tugas TNI.
2)      TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik       praktis.
3)      TNI mendukung tegaknya demokrasi menjunjung tinggi hukum dan HAM.
4)      Anggota TNI tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
b.       Peran, Fungsi dan Tugas Pokok TNI berdasarkan UU RI No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
1)       Peran TNI.   TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
2)       Fungsi TNI.
a)       TNI sebagai alat pertahanan negara berfungsi sebagai :
(1)      Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa.
(2)       Penindak terhadap setiap bentuk ancaman baik yang dari dalam maupun luar negeri.
(3)       Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
b)        Dalam melaksanakan fungsinya sebagai alat pertahanan, TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.
3)       Tugas Pokok TNI.
a)       Tugas Pokok TNI menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
b)        Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, dilakukan   dengan :
(1)       Operasi Militer untuk Perang (OMP).
(2)       Operasi Militer Selain Perang (OMSP, yaitu untuk :
 -         Mengatasi gerakan separatisme bersenjata;
 -         Mengatasi pemberontakan bersenjata;
 -         Mengatasi aksi terorisme;
 -         Mengamankan wilayah perbatasan;
 -         Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
 -         Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
 -         Mengamankan Presiden dan wakil presiden beserta keluarganya;
 -         Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnyasecara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
-           Membantu tugas pemerintahan di daerah;
-           Membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
-           Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
-           Membantu menaggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan  pemberian bantuan kemanusiaan;
-           Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
-           Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan  terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
c)         Ketentuan sebagaimana dimaksud pada pelaksanaan OMP dan OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

HAL-HAL YANG PERLU MENDAPAT PERHATIAN DALAM NETRALITAS TNI PADA PEMILU.

Untuk melaksanakan sikap netral TNI pada Pemilu maka, setiap prajurit TNI harus benar-benar mampu menampilkan sikap tindakan maupun pernyataan secara tepat sehingga tidak menimbulkan penafsiran negatif dari masyarakat terutama dari Parpol peserta Pemilu terhadap konsitensi netralitas TNI itu sendiri. Dikaitkan dengan kepedulian yang tinggi dari prajurit TNI terhadap perkembangan situasi dan kondisi lingkungannya maka tidak tertutup kemungkinan munculnya sikap, tindakan dan/atau pernyataan-pernyataan dari prajurit TNI baik selaku perorangan maupun atas nama institusi yang mungkin dapat ditafsirkan bertentangan dengan komitmen netralitas TNI. Untuk itu perlu disampaikan beberapa hal yang memerlukan perhatian setiap prajurit TNI :

a.         Setiap prajurit TNI baik selaku perorangan maupun atas nama institusi tidak memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada peserta Pemilu baik Parpol atau perseorangan (calon anggota DPD maupun calon Presiden dan Wakil Presiden) untuk kepentingan kegiatan apapun dalam Pemilu. Terhadap pejabat negara yang berkampanye (Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubenur dan sebagainya) diperlakukan sama dengan anggota/juru kampanye peserta Pemilu lainnya dan dihindarkan dari semua fasilitas jabatan formalnya.
b.         Tidak melakukan tindakan dan/atau pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU/KPUD dan/atau Panwaslu/Panwasda.
c.         Tidak memberikan komentar, penilaian dan mendiskusikan apapun terhadap identitas maupun kualitas salah satu Parpol atau perseorangan peserta Pemilu.
d.         Membatasi diri untuk tidak berada baik secara fisik perorangan maupun fasilitas dinas di arena tempat penyelenggaraan kampanye peserta Pemilu.
e.         Menghindari penggunaan warna mencolok yang mengarah kepada atribut Parpol/perseorangan peserta Pemilu pada fasilitas dinas/perorangan TNI.
f.          Tidak menyimpan/menempel dokumen, atribut maupun benda-benda lain yang menggambarkan atribut parpol dengan alasan apapun.
g.         Tidak berada di area TPS pada saat pelaksanaan pemungutan suara dengan alasan apapun.
h.         Setiap prajurit TNI wajib memahami pengetahuan tentang Pemilu baik dalam Undang-Undang Pemilu maupun keputusan/ketentuan KPU.
i.          Menghormati dan menerima secara wajar apabila ada kunjungan anggota maupun pengurus Parpol/perseorangan peserta Pemilu sepanjang yang bersangkutan tidak membawa identitas politiknya dan tidak berkaitan dengan kepentingan politik.
j.          Mengadakan koordinasi sebaik-baiknya dengan pihak yang berwenang agar tidak ada pemasangan atribut Parpol/perseorangan peserta Pemilu dilingkungan markas, asrama, dan fasilitas-fasilitas TNI lainnya.
k.         Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada keluarga, PNS TNI dan lingkungannya untuk menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara.
l.          Dalam melaksanakan tugas perlu lebih mewaspadai daerah yang berpotensi rawan konflik (politik, ekonomi, dan sara).
m.        Setiap Pimpinan/Komandan/Atasan berkewajiban untuk memberikan pemahaman tentang Netralitas TNI kepada anggota/bawahannya dan bertanggung jawab atas pelaksanaannya di lapangan.
n.         Apabila terjadi bentrokan fisik antar massa atau perorangan pendukung Parpol di markas, kesatrian, asrama, komplek satuan TNI atau di daerah sekitarnya (pada radius kurang dari 100 M) dan tidak ada aparat Polri, Hansip/Linmas yang menangani, prajurit TNI secara kelompok atau satuan wajib menghentikan/melerai, selanjutnya menyerahkan permasalahannya kepada aparat Polri terdekat, dengan tetap menjaga netralitas TNI.
o.         Setiap prajurit baik perorangan maupun institusi wajib untuk selalu mewaspadai setiap perkembangan situasi di lingkungannya serta melaksanakan temu cepat dan lapor cepat secara hierarkhis apabila ada kejadian atau kegiatan yang berindikasi mengarah kepada menghambat, mengganggu atau menggagalkan Pemilu.
p.         Menyesuaikan sebaik-baiknya setiap dinamika di lapangan dan selanjutnya wajib melaporkan kejadiannya secara hierarkis pada kesempatan pertama.

PEDOMAN BAGI ANGGOTA TNI JIKA TIDAK MENGGUNAKAN HAK MEMILIH DALAM PEMILU LEGISLATIF, PEMILU PRESIDEN DAN PILKADA.

Apabila keputusan politik menetapkan tidak memberikan hak pilih bagi anggota TNI dalam Pemilu, maka beberapa hal yang harus dipedomani oleh anggota TNI adalah sebagai berikut :

1.         Anggota TNI tidak boleh menjadi anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
2.         Anggota TNI tidak boleh menjadi anggota Panwaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan.
3.         Anggota TNI tidak boleh menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS.
4.         Anggota TNI tidak boleh menjadi panitia pendaftaran pemilih.
5.         Anggota TNI tidak boleh ikut campur dalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu.
6.         Anggota TNI tidak boleh ikut campur dalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu perorangan (Dewan Perwakilan Daerah).
7.         Anggota TNI tidak boleh sebagai peserta dan juru kampanye.
8.         Anggota TNI tidak boleh menjadi tim sukses Kandidat.
9.         Anggota TNI tidak boleh memobilisasi semua organisasi sosial, keagamaan dan ekonomi untuk kepentingan Partai Politik dan Kandidat tertentu. 
RUJUKAN ATURAN HUKUM.
1.         Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
2.         Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
3.         Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden/Wakil Presiden.
4.         Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. 
PENUTUP.
Demikian sumbangsih yang dapat saya berikan pada Bangsa dan Negara, saya yakin tulisan ini masih jauh dari sempurna, dengan besar hati, saya menerima masukan yang bersifat kritis dan konstruktif.

ARTIKEL ini dikutip dari
Bapak Mayjen TNI Dr. S. Widjonarko, S.Sos., M.M., M.Sc.
(Aster Panglima TNI).





Tidak ada komentar:

Posting Komentar