Rabu, 02 November 2022

Kumdam IV/Diponegoro Berikan Penyuluhan Hukum Bagi Prajurit, PNS Kodim 0731 dan Kanminvetcad Kulon Progo

KULON PROGO. Mayor CHK Heri Rohanzah, S.H., dan Kapten CHK Yudi Sakuntoro, S.H., Tim dari Kumdam IV/Diponegoro memberikan Penyuluhan Hukum bagi Prajurit dan PNS Kodim 0731 dan Kanminvetcad IV/17 Kulon Progo, yang berlangsung di Aula Makodim, Rabu (02/11/22). 

Sambutan Dandim 0731/Kulon Progo dibacakan oleh Danramil 08/Lendah Kapten Inf Winarto antara lain mengatakan kegiatan penyuluhan hokum merupakan program kerja bidang personel utamanya dalam bidang penegakan hukum dalam rangka memberikan pembekalan hukum kepada para Prajurit dan PNS, agar tertib dan tidak melakukan pelanggaran hokum, sehingga kedepan jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Prajurit maupun PNS Kodim 0731/Klp dapat diminimalisir. 

Setiap Prajurit Militer diikat oleh beberapa peraturan/hukum antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Militer (KUHPM), Hukum Humaniter dan Hukum Disiplin Militer. 

Mayor CHK Heri Rohanzah, S.H., menyampaikan bahwa dampak dari medsos sudah melanda masyarakat di Indonesia tidak terkecuali juga merambah di lingkungan Prajurit, PNS dan keluarga. Jenis pelanggaran yang terjadi antara lain perceraian, asusila, KDRT, kawin siri, desersi, bunuh diri, narkoba, THTI dan lain-lain.  Mari kita semua berkomitmen stop pelanggaran dan tegakkan disiplin. 

Kapten CHK Yudi Sakuntoro, S.H., menyampaikan bahwa pelanggaran tindak pidana yang menonjol di Kodam IV/Diponegoro adalah kejahatan susila, penganiayaan, pengeroyokan dan pembunuhan. 

Terkait KDRT disampaikan bahwa KDRT adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya penderitaan fisik.  Larangan KDRT yakni kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran. 

Kecelakaan lalu lintas bisa disebabkan oleh pengemudi, kendaraan dan kondisi jalan.  Sebagai langkah pencegahan yakni pengendara dengan kondisi sehat, secara rutin mengecek kendaraan, memilih jalan yang layak untuk dilewati. 

Lebih lanjut disampaikan bahwa penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Prajurit TNI AD sanksinya dipecat sesuai ST KASAD NO. STR 02/2014.  Prajurit TNI AD dilarang keras berhubungan dengan narkoba baik sebagai kurir maupun pengedar. 

Selain hal diatas potensi pelanggaran juga dapat terjadi melalui media informasi elektronik atau medsos.  Potensi pelanggaran yang dapat terjadi yakni memiliki muatan kesusilaan, muatan perjudian dan penghinaan atau pencemaran nama. Penekanan Bapak KASAD dalam menggunakan medsos agar bijak, guna menghindari kesalahan yang dapat merugikan diri sendiri maupun satua. (Pendim0731).

 




 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar