Kulon Progo. Rabu (16/09) bertempat di Ruang Rapat Kantor Badan Kesbangpol Kulon Progo, berlangsung rapat koordinasi pelaksanaan Inpres No.6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Pada rakor tersebut disampaikan berbagai peran dan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kulon Progo, yang telah dilakukan oleh dinas/instansi terkait, baik kedalam maupun keluar, secara mandiri maupun gabungan, serta pembahasan langkah kedepan yang harus dilakukan agar penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kulon Progo dapat diminimalisir atau dihentikan.
Dandim 0731/Kulon Progo Letkol Dodit Susanto, A.Md., menyampaikan, terkait adanya kenaikan warga terkonfirmasi Covid-19, kita harus lakukan penegakan protokol kesehatan secara sungguh-sungguh. Leading sektor ada di Satpol PP, sesuai Inpres No.6 tahun 2020 TNI sebagai Pengawas Protokol Kesehatan. Siapapun yang menghalangi protokol kesehatan itu pelanggaran hukum, payung hukum sudah jelas, jadi tidak ada keragu-raguan untuk menindak. Upaya-upaya Dinas Kesehatan sudah dilakukan, keterbatasan di RS Kulon Progo jangan disalahkan. Kita baru kerahkan duapuluh persen dari kemampuan yang kita miliki, jika kita tambah dua persen sudah bagus. Mari kita bersama-sama satukan langkah dan tujuan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kulon Progo.
Pejabat hadir dalam Rakor tersebut antara lain Dandim 0731, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Kominfo, Kabid Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan sekaligus Jubir Gugus Tugas Covid, Kasubbag Bin Ops Polres, Kasi Binwas Satuan Polisi Pamong Praja Kulon Progo. Hadir pula petugas gabungan lintas OPD Kulon Progo dari Dinas Sosial, Dinas Nakertrans, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, BPBD dan Bagian Hukum. (Pendim 0731/KP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar