Rabu, 17 November 2021

Tim Kumdam IV/Dip Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Anggota Kodim 0731 dan Kanminvetcad IV-17 Kulon Progo

Kulon Progo.  Mayor Chk Yudha Nanggar, SH., MH., Pa Kumdam IV/Dip dan Lettu Chk Rendy, SH., Kaur Pers Min Log Kumdam IV/Dip, memberikan penyuluhan hukum kepada anggota Kodim 0731 dan Kanminvetcad IV-17, sebagai upaya pencegahan pelanggaran hukum yang dilakukan anggota, berlangsung di Aula Makodim 0731/Kulon Progo, Rabu (17/11).

Sambutan Dandim 0731/Klp disampaikan oleh Danramil 01/Wates Kapten Inf Wiyono, mengatakan bahwa kegiatan dihadiri perwakilan anggota Militer/PNS karena banyaknya kegiatan kewilayahan dan masih dalam suasana pandemi Covid-19. Kami berharap penyuluhan hukum ini bermanfaat dan menjadi pedoman bagi anggota dalam bertindak dan bertingkah laku dalam kehidupan sehari-har,i baik saat berada di lingkungan satuan maupun lingkungan masyarakat. 

Mayor Chk Yudha Nanggar, SH., MH., menyampaikan bahwa agenda penyuluhan hukum rutin dilaksanakan tiap tahun.  Hal yang menjadi penekanan Panglima adalah agar seluruh anggota dan keluarga bijak dalam menggunakan medsos. 

Pelanggaran yang menonjol diantaranya pencurian, penadahan, pemalsuan surat, pemukulan, penggelapan, penyalahgunaan jabatan, asusila, nikah siri, KDRT, narkoba, werving, ilegal logging, penipuan dan penggelapan, desersi, THTI, mendatangi tempat terlarang, tidak taat aturan dinas, nikah/cerai tanpa ijin, laka lalin dan pelanggaran lalu lintas. 

Babinsa atau anggota lain yang dipanggil pihak kepolisian sebagai saksi suatu permasalahan, harus ada surat ijin atau surat perintah dari Dansat, Staf Intel menyurati ke Kumrem maupun Kumdam untuk mendampinginya. 

Asusila bisa disebabkan kurang kasih sayang dari pasangan, kegiatan nikah siri biasanya dilaksanakan di pondok pesantren yang secara agama itu sah tetapi tidak tercatat oleh KUA atau negara. 

Asusila dimuka umum sesuai pasal 281 KUHP adalah suatu perbuatan yang melanggar kesopanan dibidang kesusilaan yang berhubungan dengan kekelaminan yang pada umumnya dapat menimbulkan perasaan malu, ketentuan pidana dihukum 2 tahun 8 bulan. 

Perzinahan sebagaimana bunyi pasal 284 KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya, ketentuan pidana dihukum 5 bulan..

Terkait tindak penyalahgunaan narkoba yang dilakukan anggota Militer/PNS ancaman hukumannya adalah dipecat.

 

Dengan dilaksanakannya penyuluhan hukum ini diharapkan anggota tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum, karena akibatnya sangat merugikan diri sendiri dan keluarga.  (Pendim 0731/Klp). 



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar