Senin, 05 Juli 2021

Pemberlakuan PPKM Darurat Alun-Alun Wates Kulon Progo Ditutup Sementara


Kulon Progo. Hari kedua pemberlakuan PPKM Darurat, Pemda bersama TNI, Polri dan instansi terkait lainnya menutup Alun-Alun Wates dan melaksanakan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan serta sosialisasi instruksi Gubernur/Bupati tentang pemberlakuan PPKM Darurat, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.  

Kegiatan diawali dengan apel gelar pasukan di halaman kantor Pemda Kulon Progo dipimpin oleh Bupati Drs. H. Sutedjo, diikuti oleh personel gabungan dari Kodim 0731, Satradar 215/Congot, Batalyon B Satbrimobda Polda DIY, Polres, Dishub dan Satpol PP.

Bupati dalam sambutannya mengatakan, pagi ini kita akan kembali melakukan penegakan PPKM Darurat. Saya berharap kita dapat mengkondisikan publik untuk memahami dan mematuhi instruksi yang telah ditetapkan. Mari kita laksanakan kegiatan ini dengan penuh tanggung jawab, demi keselamatan bersama, kebijakan ini kita laksanakan dengan sungguh-sungguh, siapapun yang sudah menerima sosialisasi tetapi tetap melanggar dapat dikenakan sanksi pidana. 

Kasatpol PP Drs. Sumiran menambahkan bahwa kegiatan penegakan PPKM darurat akan kita laksanakan sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. Sasaran operasi pada hari ini adalah Alun-Alun Wates, rumah makan, pasar dan acara resepsi pernikahan di wilayah Kapanewon Wates dan Sentolo.  

Teknis penertiban di Alun-Alun Wates kita bagi menjadi empat titik, untuk memasang barikade, bagi warga yang akan masuk alun-alun agar kembali, sedangkan yang sudah di dalam agar meninggalkan lokasi. Untuk rumah makan dilarang melayani pembeli makan di tempat, aktifitas pasar agar mematuhi jam buka dan acara hajatan harus membatasi tamu yang datang dan harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, pungkasnya.

Penegakan PPKM Darurat merupakan upaya bersama guna menekan laju penyebaran Covid-19, kesadaran semua pihak untuk mematuhi instruksi Gubernur/Bupati yang telah ditetapkan sangat dibutuhkan dan merupakan kewajiban Pemda, TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan instansi terkait lainnya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam pelaksanaan Prokes dan mensosialisakan instruksi terkait PPKM Darurat, agar pelaksanaannya dapat maksimal sehingga penambahan kasus Covid-19 dapat ditekan. (Pendim 0731/KP).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar