Tampilkan postingan dengan label PPKM DARURAT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPKM DARURAT. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 Juli 2021

Hari Ini Rumah Makan Menjadi Sasaran Patroli Gabungan Penegakan PPKM Darurat Kulon Progo


Kulon Progo. Penegakan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Kulon Progo Kamis (08/07) kembali dilaksanakan, sebagai sasaran PT. Sung Chang dan sejumlah warung makan di wilayah Kapanewon Temon, Nanggulan, Girimulyo dan Sentolo.

Tampak hadir dalam apel pengecekan personel Pasiops Kodim 0731 Kapten Arm Irwan Setio Wardana, AKP Dennis Polres, Kabid Trantibum Satpol PP Alif Romdoni, S.STP., Sekretaris Satpol PP Drs. Hera Suwanto dan Serma Joko Satradar 215/Congot. Tim gabungan yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari personel Kodim 0731, Satradar 215/Congot, Batalyon B Satbrimobda Polda DIY, Polres, Dishub dan Satpol PP.

Sekretaris Satpol PP dalam perhatiannya mengatakan, siang ini kita akan  melanjutkan penegakan PPKM Darurat. Untuk rombongan dibagi menjadi dua tim, tim satu sasaran PT. Sung Chang Triharjo Wates, Cabang PT. Sung Chang di Plumbon Temon dan warung makan di wilayah Kapanewon Temon, sedangkan tim dua dengan sasaran warung makan di Kapanewon Nanggulan, Girimulyo dan Sentolo.

Kabid Trantibum Satpol PP menambahkan bahwa untuk penegakan PPKM Darurat akan kita laksanakan dengan sosialisasi tentang PPKM Darurat kepada pemilik warung dan menempelkan stiker, namun sebelumnya kita akan melakukan pengecekan di PT. Sung Chang.

Tim satu mendatangi PT. Sung Chang, untuk melihat secara langsung pelaksanaan PPKM Darurat, setelah sehari sebelumnya dilakukan sosialisasi dan himbauan agar mematuhi aturan dengan hanya 50% karyawan yang masuk. Pada kenyataannya aturan tersebut belum dilaksanakan, selanjutnya diberikan teguran secara tertulis dan akan ditinjau kembali dalam beberapa hari ke depan. 

Penegakan dilanjutkan di Cabang PT. Sung Chang Plumbon yang juga belum menerapkan PPKM Darurat karena masih 100% karyawan yang masuk. Sasaran selanjutnya adalah Warung Sate Congot Jangkaran, Sop Ayam Klaten Pak Marto, Bakso Mie Ayam Pak Salman dan Muara Bunda Seafood di Sindutan serta Bu Hartin Glagah.

Tim dua melaksanakan penegakan PPKM Darurat di warung makan Mbah Kebo, Warung Padang, Iwak Kalen dan Kopi Klothok Kapanewon Nanggulan, warung makan Kopi Ingkar Janji, Dadap Sumilir dan Ampirono Kapanewon Girimulyo (tutup) serta Warung Padang dan D’Atemos Kapanewon Sentolo.

Dari sejumlah warung makan tersebut ada beberapa yang masih kedapatan melayani pembeli makan di tempat yaitu di warung makan Muara Bunda Seafood Jangkaran. Untuk itu tim gabungan memberikan himbauan Prokes dan sosialisasi PPKM Darurat kepada pemilik warung dan pembeli, serta menempel stiker bertuliskan ”MOHON MAAF UNTUK SEMENTARA KAMI HANYA MELAYANI BUNGKUS, BAWA PULANG (TAKE AWAY) TIDAK MELAYANI MAKAN MINUM DI TEMPAT”. Penempelan stiker juga dilakukan di seluruh warung makan yang hari ini didatangi. (Pendim 0731/KP).

Senin, 05 Juli 2021

Pertegas Penutupan Sementara Alun-Alun Wates, Forkopimda Pasang Banner


Kulon Progo. Minggu (04/07), Forkopimda Kulon Progo bersama Kepala OPD terkait, melaksanakan penutupan fasilitas umum Alun-Alun Wates dengan pemasangan banner di jalan utama masuk Alun-Alun yang bertuliskan “Dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Virus Covid-19 maka Alun-Alun Wates *DITUTUP* Mulai Tanggal 3-20 Juli 2021".

Bupati mengatakan bahwa dalam rangka upaya pengendalian penyebaran Covid-19 dan telah diberlakukannya PPKM Darurat, maka untuk sementara Alun-Alun Wates kita tutup, ini sesuai dengan instruksi Bupati nomor 17 tahun 2021. 

Alun-Alun Wates merupakan ruang publik masyarakat Kulon Progo seperti adanya fasilitas permainan anak, sarana olah raga dan warung kuliner. Bukan kita melarang masyarakat beraktifitas di Alun-Alun Wates, akan tetapi kita wajib mentaati peraturan pemerintah. Semoga penutupan ini bisa menekan bertambahnya kasus Covid-19 yang semakin hari semakin meningkat. Kita semua ingin menyelamatkan masyarakat dari ancaman Covid-19.

Bagi pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana, maka dari itu kami harapkan warga mentaati peraturan dan melaksanakan Prokes secara ketat. Semoga dengan adanya PPKM Darurat ini, angka kasus positif Covid-19 bisa menurun.

Kapolres menghimbau kepada semua pihak untuk benar-benar mendukung PPKM darurat, agar dapat menurunkan angka positif Covid-19. Polres dan Kodim Kulon Progo mendukung sepenuhnya PPKM Darurat sampai tanggal 20 Juli 2021 dan semoga tidak ada perpanjangan.

Dandim menegaskan, kami dari Kodim dan Polres Kulon Progo selalu siap bersinergi dan mendukung program pemerintah. Dengan diberlakukan PPKM Darurat ini kami berharap masyarakat untuk sementara waktu tidak melakukan aktifitas di luar rumah, namun apabila sangat urgen sehingga harus ke luar rumah agar melaksanakan Prokes secara ketat. 

Wabup menambahkan bahwa kegiatan penutupan Alun-Alun Wates dan fasilitas umum lainnya tidak semata-mata melarang masyarakat untuk beraktifitas di luar rumah, akan tetapi dikarenakan program PPKM Darurat ini betul-betul sangat ketat dan dibutuhkan, maka akan dilakukan penindakan apabila ada yang melanggar, dari itu kami menghimbau agar masyarakat mematuhinya.

Hadir dalam acara tersebut Bupati Drs. H. Sutedjo, Dandim 0731 Letkol Inf Yefta Sangkakala, S.Sos., Kapolres AKBP K.R.A.T. Tartono, S.H, M.B.A., Wabup Fajar Gegana, Kasatpol PP Drs. Sumiran, Kadishub Drs. L. Bowo Pristiyanto, Kadis Pariwisata Joko Mursito, S.Sn., M.A., Kadis Perdagangan Ifah Mufidati, MHum., MM., dan pejabat dari Kejari. (Pendim 0731/KP).

Pemberlakuan PPKM Darurat Alun-Alun Wates Kulon Progo Ditutup Sementara


Kulon Progo. Hari kedua pemberlakuan PPKM Darurat, Pemda bersama TNI, Polri dan instansi terkait lainnya menutup Alun-Alun Wates dan melaksanakan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan serta sosialisasi instruksi Gubernur/Bupati tentang pemberlakuan PPKM Darurat, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.  

Kegiatan diawali dengan apel gelar pasukan di halaman kantor Pemda Kulon Progo dipimpin oleh Bupati Drs. H. Sutedjo, diikuti oleh personel gabungan dari Kodim 0731, Satradar 215/Congot, Batalyon B Satbrimobda Polda DIY, Polres, Dishub dan Satpol PP.

Bupati dalam sambutannya mengatakan, pagi ini kita akan kembali melakukan penegakan PPKM Darurat. Saya berharap kita dapat mengkondisikan publik untuk memahami dan mematuhi instruksi yang telah ditetapkan. Mari kita laksanakan kegiatan ini dengan penuh tanggung jawab, demi keselamatan bersama, kebijakan ini kita laksanakan dengan sungguh-sungguh, siapapun yang sudah menerima sosialisasi tetapi tetap melanggar dapat dikenakan sanksi pidana. 

Kasatpol PP Drs. Sumiran menambahkan bahwa kegiatan penegakan PPKM darurat akan kita laksanakan sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. Sasaran operasi pada hari ini adalah Alun-Alun Wates, rumah makan, pasar dan acara resepsi pernikahan di wilayah Kapanewon Wates dan Sentolo.  

Teknis penertiban di Alun-Alun Wates kita bagi menjadi empat titik, untuk memasang barikade, bagi warga yang akan masuk alun-alun agar kembali, sedangkan yang sudah di dalam agar meninggalkan lokasi. Untuk rumah makan dilarang melayani pembeli makan di tempat, aktifitas pasar agar mematuhi jam buka dan acara hajatan harus membatasi tamu yang datang dan harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, pungkasnya.

Penegakan PPKM Darurat merupakan upaya bersama guna menekan laju penyebaran Covid-19, kesadaran semua pihak untuk mematuhi instruksi Gubernur/Bupati yang telah ditetapkan sangat dibutuhkan dan merupakan kewajiban Pemda, TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan instansi terkait lainnya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam pelaksanaan Prokes dan mensosialisakan instruksi terkait PPKM Darurat, agar pelaksanaannya dapat maksimal sehingga penambahan kasus Covid-19 dapat ditekan. (Pendim 0731/KP).