Kulon Progo. Minggu,
24 Maret 2019, pukul 08.30-10.00 WIB, bertempat di Balai Desa Temon Kulon,
Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, berlangsung Deklarasi Desa Anti Politik
Uang, yang diikuti oleh lima desa yaitu Desa Temon Kulon Kecamatan Temon, Desa Wahyuharjo
Kecamatan Lendah, Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan, Desa Karangsari Kecamatan
Pengasih dan Desa Purwosari Kecamatan Girimulyo. Deklarasi ini diselenggarakan oleh BAWASLU
Kabupaten Kulon Progo.
Hadir dalam giat tersebut Sri Rahayu ( Bawaslu Propinsi
DIY), Bawaslu Kabupaten Kulon Progo (Ria Harlinawati, S.I.P., M.A.), Ibah
Muthiah,. S H. M. Si.(Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo), Bupati Kulon Progo
diwakili Arif Sudarmanto (Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik), AKP Ngadi
mewakili Kapolres Kulon Progo, Djaka Prasetyo, SH, (Camat Temon), Kompol Setyo
Heri Purnomo (Kapolsek Temon), Kapten Inf Rismanto (Danramil Temon), Letda Inf Nadia (Danunit Intel mewakili Dandim 0731), Kades
Temon Kulon (Ari Sasongko), Ketua dan Anggota Panwas Kecamatan se-Kabupaten
Kulon Progo dan Wakil dari masing-masing Parpol Peserta Pemilu.
Acara diawali dengan doa pembuka dan menyanyikan Lagu Indonesia
Raya dan Mars Bawaslu, dilanjutkan dengan sambutan-sambutan. Pada kesempatan ini dilakukan
Penandatanganan MoU, Deklarasi Desa Anti Politik Uang dan Pelepasan Simbol
dengan melepaskan burung merpati.
Rangkaian giat deklarasi berlangsung dengan tertib dan aman. (pendim 0731/KP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar