Selasa, 26 Maret 2019

Deklarasi Desa Anti Politik Uang Di Temon Kulon Progo




Kulon Progo.   Minggu, 24 Maret 2019, pukul 08.30-10.00 WIB, bertempat di Balai Desa Temon Kulon, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, berlangsung Deklarasi Desa Anti Politik Uang, yang diikuti oleh lima desa yaitu Desa Temon Kulon Kecamatan Temon, Desa Wahyuharjo Kecamatan Lendah, Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan, Desa Karangsari Kecamatan Pengasih dan Desa Purwosari Kecamatan Girimulyo.   Deklarasi ini diselenggarakan oleh BAWASLU Kabupaten Kulon Progo.

Hadir dalam giat tersebut Sri Rahayu ( Bawaslu Propinsi DIY), Bawaslu Kabupaten Kulon Progo (Ria Harlinawati, S.I.P., M.A.), Ibah Muthiah,. S H. M. Si.(Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo), Bupati Kulon Progo diwakili Arif Sudarmanto (Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik), AKP Ngadi mewakili Kapolres Kulon Progo, Djaka Prasetyo, SH, (Camat Temon), Kompol Setyo Heri Purnomo (Kapolsek Temon), Kapten Inf Rismanto (Danramil Temon), Letda Inf  Nadia (Danunit Intel mewakili Dandim 0731), Kades Temon Kulon (Ari Sasongko), Ketua dan Anggota Panwas Kecamatan se-Kabupaten Kulon Progo dan Wakil dari masing-masing Parpol Peserta Pemilu.

Acara diawali dengan doa pembuka dan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Bawaslu, dilanjutkan dengan sambutan-sambutan.   Pada kesempatan ini dilakukan Penandatanganan MoU, Deklarasi Desa Anti Politik Uang dan Pelepasan Simbol dengan melepaskan burung merpati.   Rangkaian giat deklarasi berlangsung dengan tertib dan aman.  (pendim 0731/KP).







Tidak ada komentar:

Posting Komentar