Kulon
Progo. Serda Aris Kahayan, Babinsa Garongan, Koramil Panjatan, Kodim Kulon
Progo, menghadiri/mengikuti Musyawarah Desa (Musdes) Desa Garongan dalam
Penetapan Wilayah Pemilihan Anggota BPD, di Aula Balai Desa Garongan, Panjatan,
Selasa (19/03/2019). Musdes
dihadiri oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Panjatan (Sugiyono), Kepala Desa
Garongan (Imam Suhadi) beserta Perangkatnya, Ketua BPD Garongan (Samingan) beserta
Anggota, Ketua LPMD (Sutarman), Ketua PKK (Puryati), Ketua Karang Taruna
(Choirul) dan Perwakilan dari Warga Desa Garongan, Panjatan.
Ketua
BPD dalam sambutannya mengharapkan kepada Bapak/Ibu untuk memberikan masukan dalam
ranga Pemilihan BPD, karena perbedaan aturan yang sebelumnya perwakilan masing-masing
Pedukuhan (9 Pedukuhan 9 BPD), untuk sekarang ini perwakilan wilayah 6 orang 1
orang perwakilan perempuan (Jumlah BPD 7
orang). Kades
Garongan dalam sambutannya mengatakan bahwa akhir tahun ini Lembaga BPD harus
diperbaharui sesuai Surat Edaran Bupati Kulon Progo. Untuk penetapan BPD harus ada pembentukan panitia
6 bulan sebelum pemilihan. Segala
sesuatu kegiatan pembangunan di desa harus persetujuan BPD. Kasi
Pemerintahan menambahkan bahwa tahapan pengisian BPD menurut jumlah penduduk, apabila
jumlah penduduk kurang dari 6.000 jiwa jumlah BPD 6 orang dan apabila jumlah
penduduk lebih dari 6.000 jiwa jumlah BPD 9 orang. Untuk pemilihan Anggota BPD bisa secara musyawarah
atau bisa secara langsung, mengacu Surat Edaran Pemilihan BPD No : 10 Tahun
2018. Direncanakan pemilihan tanggal 30
Agustus 2019 dan pelantikan tanggal 15 Maret 2019. (Pendim 0731/KP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar