Senin, 05 Juli 2021

Pertegas Penutupan Sementara Alun-Alun Wates, Forkopimda Pasang Banner


Kulon Progo. Minggu (04/07), Forkopimda Kulon Progo bersama Kepala OPD terkait, melaksanakan penutupan fasilitas umum Alun-Alun Wates dengan pemasangan banner di jalan utama masuk Alun-Alun yang bertuliskan “Dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Virus Covid-19 maka Alun-Alun Wates *DITUTUP* Mulai Tanggal 3-20 Juli 2021".

Bupati mengatakan bahwa dalam rangka upaya pengendalian penyebaran Covid-19 dan telah diberlakukannya PPKM Darurat, maka untuk sementara Alun-Alun Wates kita tutup, ini sesuai dengan instruksi Bupati nomor 17 tahun 2021. 

Alun-Alun Wates merupakan ruang publik masyarakat Kulon Progo seperti adanya fasilitas permainan anak, sarana olah raga dan warung kuliner. Bukan kita melarang masyarakat beraktifitas di Alun-Alun Wates, akan tetapi kita wajib mentaati peraturan pemerintah. Semoga penutupan ini bisa menekan bertambahnya kasus Covid-19 yang semakin hari semakin meningkat. Kita semua ingin menyelamatkan masyarakat dari ancaman Covid-19.

Bagi pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana, maka dari itu kami harapkan warga mentaati peraturan dan melaksanakan Prokes secara ketat. Semoga dengan adanya PPKM Darurat ini, angka kasus positif Covid-19 bisa menurun.

Kapolres menghimbau kepada semua pihak untuk benar-benar mendukung PPKM darurat, agar dapat menurunkan angka positif Covid-19. Polres dan Kodim Kulon Progo mendukung sepenuhnya PPKM Darurat sampai tanggal 20 Juli 2021 dan semoga tidak ada perpanjangan.

Dandim menegaskan, kami dari Kodim dan Polres Kulon Progo selalu siap bersinergi dan mendukung program pemerintah. Dengan diberlakukan PPKM Darurat ini kami berharap masyarakat untuk sementara waktu tidak melakukan aktifitas di luar rumah, namun apabila sangat urgen sehingga harus ke luar rumah agar melaksanakan Prokes secara ketat. 

Wabup menambahkan bahwa kegiatan penutupan Alun-Alun Wates dan fasilitas umum lainnya tidak semata-mata melarang masyarakat untuk beraktifitas di luar rumah, akan tetapi dikarenakan program PPKM Darurat ini betul-betul sangat ketat dan dibutuhkan, maka akan dilakukan penindakan apabila ada yang melanggar, dari itu kami menghimbau agar masyarakat mematuhinya.

Hadir dalam acara tersebut Bupati Drs. H. Sutedjo, Dandim 0731 Letkol Inf Yefta Sangkakala, S.Sos., Kapolres AKBP K.R.A.T. Tartono, S.H, M.B.A., Wabup Fajar Gegana, Kasatpol PP Drs. Sumiran, Kadishub Drs. L. Bowo Pristiyanto, Kadis Pariwisata Joko Mursito, S.Sn., M.A., Kadis Perdagangan Ifah Mufidati, MHum., MM., dan pejabat dari Kejari. (Pendim 0731/KP).

Pemberlakuan PPKM Darurat Alun-Alun Wates Kulon Progo Ditutup Sementara


Kulon Progo. Hari kedua pemberlakuan PPKM Darurat, Pemda bersama TNI, Polri dan instansi terkait lainnya menutup Alun-Alun Wates dan melaksanakan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan serta sosialisasi instruksi Gubernur/Bupati tentang pemberlakuan PPKM Darurat, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.  

Kegiatan diawali dengan apel gelar pasukan di halaman kantor Pemda Kulon Progo dipimpin oleh Bupati Drs. H. Sutedjo, diikuti oleh personel gabungan dari Kodim 0731, Satradar 215/Congot, Batalyon B Satbrimobda Polda DIY, Polres, Dishub dan Satpol PP.

Bupati dalam sambutannya mengatakan, pagi ini kita akan kembali melakukan penegakan PPKM Darurat. Saya berharap kita dapat mengkondisikan publik untuk memahami dan mematuhi instruksi yang telah ditetapkan. Mari kita laksanakan kegiatan ini dengan penuh tanggung jawab, demi keselamatan bersama, kebijakan ini kita laksanakan dengan sungguh-sungguh, siapapun yang sudah menerima sosialisasi tetapi tetap melanggar dapat dikenakan sanksi pidana. 

Kasatpol PP Drs. Sumiran menambahkan bahwa kegiatan penegakan PPKM darurat akan kita laksanakan sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. Sasaran operasi pada hari ini adalah Alun-Alun Wates, rumah makan, pasar dan acara resepsi pernikahan di wilayah Kapanewon Wates dan Sentolo.  

Teknis penertiban di Alun-Alun Wates kita bagi menjadi empat titik, untuk memasang barikade, bagi warga yang akan masuk alun-alun agar kembali, sedangkan yang sudah di dalam agar meninggalkan lokasi. Untuk rumah makan dilarang melayani pembeli makan di tempat, aktifitas pasar agar mematuhi jam buka dan acara hajatan harus membatasi tamu yang datang dan harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, pungkasnya.

Penegakan PPKM Darurat merupakan upaya bersama guna menekan laju penyebaran Covid-19, kesadaran semua pihak untuk mematuhi instruksi Gubernur/Bupati yang telah ditetapkan sangat dibutuhkan dan merupakan kewajiban Pemda, TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan instansi terkait lainnya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam pelaksanaan Prokes dan mensosialisakan instruksi terkait PPKM Darurat, agar pelaksanaannya dapat maksimal sehingga penambahan kasus Covid-19 dapat ditekan. (Pendim 0731/KP).

Sabtu, 03 Juli 2021

Apel Gelar Pasukan Guna Mendukung Pemberlakuan PPKM Darurat di Wilayah Kulon Progo


 *Apel Gelar Pasukan Guna Mendukung Pemberlakuan PPKM Darurat di Wilayah Kulon Progo*

Kulon Progo. Sabtu (03/07), bertempat di halaman Kantor Pemda Kulon Progo dilaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka persiapan pemberlakuan PPKM darurat di wilayah Kabupaten Kulon Progo.

Bertindak sebagai pimpinan apel wakil bupati Fajar Gegana dan Komandan Apel Alif Ramdani kepala bidang ketertiban umum Satpol PP. Pasukan upacara terdiri dari personel Kodim 0731, Batalyon B Satbrimobda Sentolo, Polres, Dishub dan Satpol PP Kulon Progo.

Pimpinan apel dalam amanatnya mengatakan, pagi ini kita melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka PPKM darurat yang dimulai tanggal 3 s.d. 20 Juli 2021, maka dari itu dalam 18 hari ke depan harus kita maknai dengan sebaik-baiknya tugas dan tanggung jawab penanganan Covid-19 dari Satgas tingkat Kabupaten sampai Kalurahan, RW, RT.

Satgas Covid-19 dimohon agar mengoptimalkan fungsi pencegahan, dan untuk seluruh stake holder memback up. PPKM darurat di wilayah akan dilaksanakan secara maksimal dari segala sektor mulai perdagangan, pariwisata, tempat ibadah dan lain sebagainya. 

Selesai apel dilanjutkan dengan kegiatan penutupan obyek wisata Pantai Glagah Indah di Kapanewon Temon dan Waduk Sermo di Kapanewon Kokap serta sosialisasi PPKM darurat di warung kopi wilayah Kapanewon Nanggulan dan Girimulyo.

Pejabat yang hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati, Kasatpol PP, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pariwisata, Sekretaris, Kabid Penegakan, Kabid Ops dan Kasi Binwas Satpol PP serta Kabag Ops Polres, Danramil 01 Wates dan Kabid Lalu Lintas Dishub Kulon Progo. (Pendim 0731/KP).

Sosialisasi PPKM Darurat Dilaksanakan Gugus Tugas Covid 19 Kepada Pedagang dan Pengunjung Pasar di Wilayah Kapanewon Sentolo

Kulon Progo. Apel gelar pasukan gabungan dilaksanakan Forkopimka Sentolo di halaman Kapanewon, seabagai kesiapan dalam rangka pemberlakuan PPKM darurat di wilayah Kapanewon Sentolo, Sabtu (03/07).  

Apel bersama dipimpin oleh Panewu Sentolo R. Sigit Purnomo dihadiri oleh Danramil 07/Sentolo Kodim 0731/Kulon Progo Kapten Czi Sugiyarta dan Kapolsek Sentolo  Kompol Ngadiran beserta anggota. 

Selesai apel bersama dilanjutkan dengan patroli keliling wilayah Kapanewon Sentolo untuk sosialisasi PPKM darurat dengan sasaran warga yang melaksanakan hajatan, pengunjung dan pedagang Pasar Ngangkruk Salamrejo dan Pasar Nyonyol Tuksono Kapanewon Sentolo, tutur Danramil Sentolo. 

“Kepada warga yang hajatan kita himbau agar mentaati instruksi Bupati Kulon Progo dalam pelaksanaannya dan kepada pengunjung dan pedagang di pasar agar menerapkan protokol kesehatan dengan ketat serta mentaati aturan yang telah ditetapkan, guna pencegahan penyebaran Covid 19”, tambahnya. (Pendim 0731/KP).

 

 



 

Gugus Tugas Covid 19 Kapanewon Kalibawang Tertibkan Warung Makan Terkait Pemberlakuan PPKM Darurat

Kulon Progo.  Gugus Tugas Covid 19 Kapanewon Kalibawang, pada hari pertama pemberlakuan PPKM darurat melaksanakan patroli wilayah dan memberikan himbauan kepada pemilik warung makan di wilayah Kapanewon Kalibawang, Sabtu (03/07). 

Danramil 05/Kalibawang Kodim 0731/Kulon Progo bersama Panewu dan Kapolsek memberikan edukasi protokol kesehatan dan PPKM darurat  kepada pemilik warung yang intinya warung makan diperbolehkan buka akan tetapi makanan harus di bungkus atau tidak diperbolehkan makan di tempat. 

Sebagai langkah pencegahan Gugus Tugas Covid 19 Kapanewon Kalibawang melakukan pemasangan poster berisi himbauan di seluruh warung makan di wilayah Kapanewon Kalibawang, agar pemberlakuan  PPKM darurat yang ditetapkan mulai berlaku tanggal 03 s.d. 20 Juli 2021 ditaati oleh warga dan pemilik warung makan, guna pencegahan penyebaran Covid 19 di wilayah Kalibawang, demikian disampaikan Danramil Kalibawang. (Pendim 0731/KP).



 

Hajatan Penikahan Menjadi Sasaran Penertiban Prokes Gugus Tugas Covid 19 Kapanewon Galur.



 Kulon Progo.  Sabtu (03/07), Panewu Galur Drs. Sunarya, MM., beserta 2  anggota, Kapolsek Kompol. Budi Kustanto, SH,. MM., beserta 4 anggota dan Pj. Danramil 09/Galur Kodim 0731/Kulon Progo Letda Inf Nadiya beserta 3 anggota, yang merupakan Gugus Tugas Covid 19 Kapanewon Galur, melaksanakan patroli wilayah terkait pemberlakuan PPKM darurat hari pertama, di wilayah Kapanewon Galur. 

Pj. Danramil Galur mengatakan bahwa sasaran patroli adalah tempat hajatan pernikahan di Pedukuhan XII Sawahan, Kalurahan Banaran, Pedukuhan XIII Sungapan dan Pringinan Kalurahan Tirtorahayu, Kapanewon Galur. 

Pada kesempatan tersebut tim menyampaikan himbauan kepada tuan rumah agar menerapkan protokol kesehatan dengan ketat sesuai dengan instruksi Bupati Kulon Progo.  Selain menyiapkan sarana cuci tangan dan masker, juga harus melakukan pembatasan tamu yang hadir dan tidak boleh berlama-lama serta makan minum di tempat hajatan. 

Selama pemberlakuan PPKM darurat tanggal 03 s.d. 20 Juli 2021, Gugus Tugas Kapanewon Galur, akan selalu melaksanakan pemantauan dan pendisipilan protokol kesehatan, di tempat hajatan, obyek wisata, rumah makan, pusat perbelanjaan dan tempat ibadah, sebagai upaya meminimalisir dan mencegah penyebaran Covid 19 agar jangan sampai meluas, pungkasnya. (Pendim 0731/KP).

Gugus Tugas Covid 19 Kapanewon Temon Melaksanakan Pemantauan Obyek Wisata dan Warung Makan Terkait Pelaksanaan PPKM Darurat

Kulon Progo. Gugus Tugas Covid 19 Kapanewan Temon, Kabupaten Kulon Progo, melaksanakan giat himbauan serta pengecekan obyek wisata dan rumah makan di wilayah Kapanewon Temon sebagai tindak lanjut pelaksanaan PPKM darurat yang dimulai pada hari ini, Sabtu 03 Juli 2021 s.d. 20 Juli 2021. 

PPKM darurat diberlakukan berdasarkan instruksi Bupati Kulon Progo nomor : 17 / INSTR / 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat di Kulon Progo untuk pengendalian penyebaran Covid 19. 

Tergabung dalam kegiatan tersebut Panewu Temon Agus Hidayat, M.si., beserta Kasi Trantib Prayogo, Danramil 02/Temon Kodim 0731/Kulon Progo Kapten Inf Sukamta beserta 3 anggota, Kanit Lantas Polsek Temon AKP Sukandar beserta 3 anggota. 

Diinformasikan Danramil 02/Temon, bahwa sasaran himbauan dan pengecekan adalah obyek wisata Pantai Glagah, Pantai Congot, Mangrove MJAA dan Pantai Pasir Kadilangu, warung bakso Pak Darus Jangkaran, warung sate kambing Pak Sabar Jangkaran, RM. Murah Meriah Sindutan, Gudeg Yu Djum Wijilan 167 Palihan, sop ayam Pak Min Temon dan kopi YIA Temon. 

Tim Gugus Tugas menyampaikan himbauan kepada pemilik warung makan, boleh tetap buka namun tidak diperkenankan melayani pembeli makan di tempat dan tetap menyediakan tempat cuci tangan, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19, tambahnya. (Pendim 0731/KP).




 

Forkopimda Kulon Progo Gelar Rakor Penerapan PPKM Darurat


Kulon Progo. Bertempat di Ruang Rapat Sermo Pemkab Kulon Progo, telah berlangsung rapat koordinasi dalam rangka persiapan penerapan PPKM Darurat dipimpin oleh Bupati Kulon Progo Drs. H. Sutedjo, Jum’at malam (02/07).

Tampak hadir Wakil Bupati Fajar Gegana, Sekda Ir. RM. Astungkoro, Ketua DPRD Akhid Nuryati, S.E, Kajari Kristanti Yuni Purnawanti, SH, MH., Ketua Pengadilan Negeri Fery Hariyanta, S.H.,  Kasubbag Tata Usaha Kemenag Drs. H. Moh Mustolih, Wakapolres Kompol Sudarmawan, Satradar 215/Congot Mayor Lek Agus Sofyan, AKP Sukristiono Brimob Sentolo, Pasi Ops Kodim 0731 Kapten Inf Irwan Setio Wardana, Kepala OPD dan Panewu se-Kabupaten Kulon Progo. 

Bupati dalam sambutannya menegaskan bahwa ketentuan PPKM Darurat harus kita laksanakan sesuai hasil rapat tingkat pusat dan provinsi, dalam kontek ini tidak ada tawar-menawar.

PPKM Darurat perlu disosialisasikan sampai di tingkat RT/RW dan ke publik secepatnya yakni kelompok masyarakat dan pengelola ibadah, supaya nanti tim penegakan kedisiplinan logis dalam melakukan penindakan. Informasi dari Lurah masih ada warga yang akan melakukan hajatan, peraturannya tamu yang hadir maksimal 30 orang per shif, segera diinformasikan.

Kepada Kepala OPD terkait saya instruksikan lakukan penanganan secara maksimal dalam hal medis, informasikan kepada pengelola tempat ibadah tentang ketentuan penutupan tempat ibadah di semua agama, dan akan ada evaluasi secara periodik, sosialisasikan kepada pengelola tempat wisata untuk melakukan penutupan tempat wisata, pembelajaran tatap muka tetap dilaksanakan secara daring, transportasi diatur sesuai peraturan dalam PPKM darurat, tempat perdagangan agar mentaati ketentuan yang berlaku, kegiatan even pentas seni budaya ditunda dulu, komunikasikan dana desa untuk membackup kegiatan di tingkat kalurahan, jika ada bantuan sosial yang dimungkinkan ada mohon proaktif, Satpol PP harus tegas, jangan ragu-ragu dalam bertindak, koordinasi dan bersinergi dengan jajaran lain untuk penegakan PPKM Darurat.

Kejari mendukung penuh pemberlakuan PPKM, dari sisi penegakan hukum, jika masyarakat bandel kami siap membantu untuk penuntutan dengan UU wabah/kesehatan, kami juga siap untuk pendampingan jika ada permasalahan anggaran.

Ketua DPRD minta agar antisipasi orang takziah, kita sulit mengatur karena dalam agama jelas tertuang pahalanya, perlu disampaikan himbauan agar yang datang cukup RT RW dan Dukuh.  Perlu ada rekayasa bijak tentang penanganan pasien covid yang harus dirawat di IGD, karena saat ini IGD sudah penuh.  Banyak ruangan di RSUD Wates yang tidak terpakai saat ini mohon ditata untuk penggunaanya namun dalam kondisi darurat bisa dilaksanakan dengan komitmen atau dengan MOU.

Wakapolres, terkait PPKM darurat, 18 hari ini kita maknai dengan sebaik-baiknya dari satgas kabupaten sampai kalurahan sebagai fungsi pencegahan mari kita optimalkan. Polres membackup terkait fungsi pencegahan dan mendukung penuh Satgas Covid 19. Kontrol dan pengawasan harus ditingkatkan jangan sampai hanya diawal-awal saja. Zona orange ada di semua kapanewon kita manage agar tidak menjadi zona merah.

Pasi Ops menegaskan bahwa Kodim siap membackup untuk pelaksanaan PPKM darurat, mendukung Satgas Covid 19 kabupaten sampai kalurahan, siapa berbuat apa, dan kami mengukur kemampuan di Kodim agar kegiatan yang direncakanan ini pelaksanaanya bisa maksimal sesuai harapan.

Kemenag mendukung sepenuhnya kebijakan PPKM Darurat, terutama berkaitan dengan kegiatan keagamaan, sudah ada SE dari Kementerian Agama terkait dengan penuntupan tempat ibadah dalam PPKM Darurat.

Rakor PPKM darurat dilaksanakan guna menyamakan langkah dan tujuan, agar dalam penanganan Covid 19 di wilayah Kabupaten Kulon Progo dapat maksimal, dengan harapan tidak terjadi hal-hal yang lebih buruk. (Pendim 0731/KP).