Kulon Progo. Gugus Tugas Covid 19 Kapanewon Kalibawang, pada hari pertama pemberlakuan PPKM darurat melaksanakan patroli wilayah dan memberikan himbauan kepada pemilik warung makan di wilayah Kapanewon Kalibawang, Sabtu (03/07).
Danramil 05/Kalibawang Kodim 0731/Kulon Progo bersama Panewu dan Kapolsek memberikan edukasi protokol kesehatan dan PPKM darurat kepada pemilik warung yang intinya warung makan diperbolehkan buka akan tetapi makanan harus di bungkus atau tidak diperbolehkan makan di tempat.
Sebagai langkah pencegahan Gugus Tugas Covid 19 Kapanewon Kalibawang melakukan pemasangan poster berisi himbauan di seluruh warung makan di wilayah Kapanewon Kalibawang, agar pemberlakuan PPKM darurat yang ditetapkan mulai berlaku tanggal 03 s.d. 20 Juli 2021 ditaati oleh warga dan pemilik warung makan, guna pencegahan penyebaran Covid 19 di wilayah Kalibawang, demikian disampaikan Danramil Kalibawang. (Pendim 0731/KP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar