Minggu, 07 Februari 2021

Tim Gugus Tugas Covid 19 Kulon Progo Konsisten Gelar Operasi Yustisi

Kulon Progo. Penegakan hukum protokol kesehatan terus dilakukan secara konsisten oleh Tim Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Kulon Progo, area pasar Jombokan Pengasih menjadi sasaran pagi ini. Sabtu (6/2/2021).

Meskipun operasi gabungan dilaksanakan secara konsisten/terus menurus, petugas masih menemukan sejumlah warga yang lalai menerapkan protokol kesehatan sehingga diberikan teguran, didata dan KTP disita oleh petugas. KTP dapat diambil kembali dikantor Satpol PP Kulon Progo, sebanyak 15 pelanggar protokol kesehatan harus menerima sanksi.

 Sementara itu Perwira Seksi Operasi Kodim 0731/Kulon Progo, Kapten Arm Irwan Setio Wardhana secara terpisah mengungkapkan bahwa peningkatan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan masih kurang, hal itu terlihat dari hasil Operasi Yustisi yang masih menjaring  pelanggar protokol kesehatan. 

“Meskipun begitu, kami dari Jajaran Kodim 0731/Kulon Progo bersama-sama dengan Polres, Satbrimob Sentolo, Sat Pol PP dan Gugus Tugas Covid-19 akan terus melakukan operasi ini secara konsisten, baik secara stasioner maupun mobile hingga seluruh masyarakat menyadari pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19,” pungkasnya. 

Personel yang terlibat dalam operasi pagi ini terdiri dari anggota Kodim 0731/Kulon Progo sebanyak 6 orang, Polres Kulon Progo 10 orang, Brimob Sentolo 5 orang, Satpol PP 20 orang dan Dishub 6 orang. (Pendim 0731/KP).



 

Anggota Koramil Temon Melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Prokes

Kulon Progo.  Anggota Koramil 02/Temon Kodim 0731/Kulon Progo bersama anggota Polsek, Kapanewon  dan Puskesmas Temon menggelad operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di Stasiun Kedundang dan Pasar Cikli Kalurahan Kulur Kapanewon Temon, Jum’at (05/02/2021). 

Jumlah kekuatan dalam operasi yustisi tersebut sebanyak 20 orang terdiri dari personel Koramil 3 orang, Polsek 6 orang, Kapanewon 4 orang dan Pukesmas 7 orang.  Sasaran operasi adalah para pekerja pembangunan Stasiun Kedundang, pedagang dan pengunjung Pasar Cikli serta pengguna jalan yang melintas di area pasar tersebut. 

Warga yang terjaring dalam operasi yustisi diberi sanksi berupa teguran dan dihimbau agar mematuhi protokol kesehatan.  Kepada mereka tim memberikan masker untuk dipakai, guna pencegahan penyebaran Covid-19, demikian diinformasikan Sertu Kusnadi Babinsa Kulur. (Pendim 0731/KP).



 

Jumat, 05 Februari 2021

Anggota Koramil Lendah Melaksanakan Operasi Yustisi di Jalan Raya Ngentakrejo

Kulon Progo. Dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19, Koramil 08/Lendah Kodim 0731/Kulon Progo bersama Polsek dan Kapanewon Lendah menggelar operasi yustisi, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.  Operasi digelar di Jalan Raya Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Jum'at (05/02/2021). 

Pengguna jalan menjadi sasaran dalam operasi ini, mereka yang kedapatan tidak memakai masker diberhentikan.  Tindakan yang diambil kepada para pelanggar adalah dengan memberi teguran dan mewajibkan mereka memakai masker saat beraktifitas di luar rumah.   Selain itu tim juga memberikan himbauan agar rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, jaga jarak dan menghindari kerumunan.


Operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan akan terus dilakukan oleh Forkopimka Kapanewon Lendah sesuai agenda, dengan sasaran tempat-tempat keramaian dan fasilitas umum serta tempat lainnya yang memungkinkan terjadi penyebaran Covid-19, demikian tutur Sertu Suyadi Babinsa Koramil 08/Lendah, yang turut serta dalam giat operasi tersebut. (Pendim 0731/KP).



 

Mancal Kanggo Sehat.

Kulon Progo. Kamis (04/02/2021), guna memelihara kebugaran dan kesehatan tubuh prajurit, sekaligus menjaga hubungan antara atasan dengan anggota tetap terjalin dengan baik, Komandan Kodim 0731/Kulon Progo Letkol Inf Yefta Sangkakala, S.Sos. beserta anggota melaksanakan Calgohat (Mancal Kanggo Sehat) bersama dengan jarak ± 25 Km rute Makodim - Koramil 07 Sentolo - Makodim, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. 

“Seger-seger menikmati pemandangan alam dengan menghirup sejuknya udara pagi, membuat kita sehat, berkeringat, untuk meningkatkan imun tubuh kita supaya terhindar dari penularan Covid-19, tetap semangat, Kodim 0731/Kulon Progo Hadir Untuk Bersinergi” tutur Dandim sembari mancal sepeda. 

Mancal bersama kali ini, diawali dengan pemeriksaan kesehatan pemanasan dan dilanjutkan start dari halaman Makodim menuju ke arah Sentolo dengan rute yang bervariasi melalui tanjakan dan turunan jalan beraspal, menyusuri jalan corblok kampung sepanjang rel kereta api, melintasi area persawahan dan istirahat sejenak di Koramil Sentolo. Setelah dirasa cukup istirahat, kegiatan mancal dilanjutkan kembali dengan melewati jalan raya Provinsi Jogja-Wates dan kembali/finish di halaman Makodim. (Pendim 0731/KP).

 

Kamis, 04 Februari 2021

Koramil Wates Bersama Instansi Terkait Gelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19

Kulon Progo. Anggota Koramil 01/Wates Kodim 0731/Kulon Progo bersama anggota Polsek, Kapanewom dan Satpol PP, menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19, di Jalan Raya Depan Kantor Kapanewon Wates, Kamis (04/02/2021). 

Sasaran operasi yustisi adalah warga pengguna jalan yang melintas di jalan raya tersebut.  Pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker diberhentikan, diberi teguran dan dihimbau agar mematuhi protokol kesehatan saat keluar rumah yakni dengan memakai masker, selain itu agar selalu rajin cuci tangn, jaga jarak sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-10. Pengguna jalan yang terjaring/tidak memakai masker, selanjutnya diberi masker untuk dipakai. 

Jumlah personel yang tergabung dalam operasi yustisi tersebut dari Koramil Wates sebanyak 5 orang, Polsek Wates 15 orang, Kapanewon Wates 5 orang dan Satpol PP 5 orang.  Operasi yustisi akan terus dilakukan, guna menciptakan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir. (Pendim 0731/KP).



 

Tim Gabungan Kulon Progo Gelar Operasi Yustisi di Area Pasar Wates

Kulon Progo.  Kamis (04/02/2021), tim gabungan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Kabupaten Kulon Progo kembali menggelar operasi penertiban di area Pasar Wates. 

Personel yang terlibat dalam operasi pagi ini terdiri dari anggota Kodim 0731/Kulon Progo sebanyak 6 orang, Polres Kulon Progo 8 orang, Brimob Sentolo 8 orang, Satpol PP 12 orang dan Dishub 6 orang.  Apel pengecekan kekuatan dilaksanakan di halaman Pemda Kulon Progo diambil oleh Hera, S., dari Satpol Pol PP Kulon Progo. 

Sasaran operasi yustisi penegakan/pendisiplinan protokol kesehatan adalah pedagang dan pengunjung Pasar Wates serta pengguna jalan diarea pasar tersebut, yang tidak memakai masker.  Bagi para pelanggar diberikan teguran, didata dan KTP disita oleh petugas.  KTP dapat diambil kembali di Kantor Satpol PP Kulon Progo.

Pelanggar yang terjaring juga diberikan himbauan agar mematuhi protokol kesehatan, diantaranya dengan memakai masker saat beraktifitas di luar rumah.  Selain pakai masker juga harus rajin cuci tangan, jaga jarak dan hindari kerumunan, guna pencegahan penyebaran Covid-19, demikian tutur Serma Supriyanta Babinsa Koramil 11/Pengasih yang turut serta dalam giat operasi tersebut. (Pendim 0731/KP).  



 

Rabu, 03 Februari 2021

Belasan Orang Terjaring Operasi Yustisi di Jalan Kepiton-Boro Banjarasri Kalibawang

Kulon Progo. Personel gabungan dari Koramil, Polsek, Kapanewon dan Puskesmas Kalibawang, menggelar operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan di Jalan Kepiton-Boro Kalurahan Banjarasri Kapanewon Kalibawang, Selasa (02/02/2021).

Diinformasikan Serka Tukidi selaku Babinsa Banjarasri bahwa operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan digelar sebagai upaya pencegahan penyebaran  virus corona / Covid-19, yang sampai saat ini belum berakhir bahkan semakin meluas di wilayah Kapanewon Kalibawang khususnya, Kabupaten Kulon Progo pada umumnya. 

Dalam operasi yustisi yang digelar selama beberapa jam tersebut terjaring 18 orang pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker.  Selanjutnya tim memberikan teguran, mendata dan masing-masing pelanggar membuat pernyataan tertulis yang isinya akan selalu menggunakan masker saat bepergian atau aktifitas di luar rumah. Kepada para pelanggar juga diberikan himbauan dan edukasi tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan yakni memakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan hindari kerumunan, guna mencegah penyebaran Covid-19, tambahnya. 

Personel yang terlibat dalam operasi yustisi tersebut sebanyak 14 orang yang terdiri dari personel Koramil 05/Kalibawang Kodim 0731/Kulon Progo 2 orang, Polsek Kalibawang 6 orang, Kapanewon Kalibawang 4 orang dan Puskesmas Kalibawang 2 orang. (Pendim 0731/KP).



 

Kawasan Pasar Kranggan Menjadi Sasaran Operasi Yustisi Tim Gabungan Kabupaten Kulon Progo

Kulon Progo.  Menindak lanjuti hasil rakor penegakan disiplin protokol kesehatan tanggal 31 Januari 2021 secara vicon di Command Room, yang dihadiri oleh Forkopimda lengkap plus OPD terkait, tentang permintaan kepada Satpol PP untuk menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di era Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) jilid dua bersam TNI, Polri, Brimob dan Dishub, terhitung mulai tanggal 03-08 Februari 2021. 

Rabu (03/02/2021) tim gabungan Kabupaten Kulon Progo menggelar operasi yustisi di kawasan Pasar Kranggan Kapanewon Galur. Tergabung dalam operasi yustisi tersebut yakni Kodim 0731 sebanyak 8 personel, Polres Kulon Progo 15 personel, Brimob Sentolo 5 personel, Satpol PP 12 personel dan Dishub 6 personel. 

Kegiatan diawali dengan apel pengecekan kekuatan yang berlangsung di Halaman Pemda Kabupaten Kulon Progo, dilanjutkan dengan pelaksanaan operasi yustisi penertiban penggunaan masker di kawasan Pasar Kranggan.  Dari hasil operasi terjaring puluhan orang yang tidak memakai masker.  Selanjutnya mereka didata, KTP yang bersangkutan disita oleh Petugas Satpol PP dan diperintahkan mengambil  kembali di Kantor Satpol PP Kabupaten Kulon Progo. 

Kepada para pelanggar, selanjutnya tim membagikan masker untuk dipakai dan dihimbau agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama serta mentaati aturan protokol kesehatan, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (Pendim 0731/KP).