Kulon Progo. Dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19, Koramil 08/Lendah Kodim 0731/Kulon Progo bersama Polsek dan Kapanewon Lendah menggelar operasi yustisi, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Operasi digelar di Jalan Raya Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Jum'at (05/02/2021).
Pengguna
jalan menjadi sasaran dalam operasi ini, mereka yang kedapatan tidak memakai
masker diberhentikan. Tindakan yang
diambil kepada para pelanggar adalah dengan memberi teguran dan mewajibkan
mereka memakai masker saat beraktifitas di luar rumah. Selain itu tim juga memberikan himbauan agar
rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, jaga jarak dan menghindari
kerumunan.
Operasi
yustisi pendisiplinan protokol kesehatan akan terus dilakukan oleh Forkopimka
Kapanewon Lendah sesuai agenda, dengan sasaran tempat-tempat keramaian dan
fasilitas umum serta tempat lainnya yang memungkinkan terjadi penyebaran
Covid-19, demikian tutur Sertu Suyadi Babinsa Koramil 08/Lendah, yang turut
serta dalam giat operasi tersebut. (Pendim 0731/KP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar