Kulon Progo. Menindak lanjuti hasil rakor penegakan disiplin protokol kesehatan tanggal 31 Januari 2021 secara vicon di Command Room, yang dihadiri oleh Forkopimda lengkap plus OPD terkait, tentang permintaan kepada Satpol PP untuk menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di era Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) jilid dua bersam TNI, Polri, Brimob dan Dishub, terhitung mulai tanggal 03-08 Februari 2021.
Rabu (03/02/2021) tim gabungan Kabupaten Kulon Progo menggelar operasi yustisi di kawasan Pasar Kranggan Kapanewon Galur. Tergabung dalam operasi yustisi tersebut yakni Kodim 0731 sebanyak 8 personel, Polres Kulon Progo 15 personel, Brimob Sentolo 5 personel, Satpol PP 12 personel dan Dishub 6 personel.
Kegiatan diawali dengan apel pengecekan kekuatan yang berlangsung di Halaman Pemda Kabupaten Kulon Progo, dilanjutkan dengan pelaksanaan operasi yustisi penertiban penggunaan masker di kawasan Pasar Kranggan. Dari hasil operasi terjaring puluhan orang yang tidak memakai masker. Selanjutnya mereka didata, KTP yang bersangkutan disita oleh Petugas Satpol PP dan diperintahkan mengambil kembali di Kantor Satpol PP Kabupaten Kulon Progo.
Kepada
para pelanggar, selanjutnya tim membagikan masker untuk dipakai dan dihimbau agar
tidak mengulangi pelanggaran yang sama serta mentaati aturan protokol
kesehatan, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (Pendim 0731/KP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar