Kulon
Progo. Jum’at, 19 April 2019, pukul
08.00 WIB sampai dengan seleai, dilaksanakan Rapat Rekapitulasi Penghitungan Suara
Pemilu 2019 Kecamatan Galur, yang diselenggarakan di Pendopo Kecamatan Galur,
Kabupaten Kulon Progo.
Rapat
tersebut dihadiri oleh Camat Galur (Latnyana, S.Ag,.MM,.M.Ap), Kapolsek Galur (Kompol
Sutikno, SH), Danramil Galur Kodim 0731/Kulon Progo (Kapten Inf Suhut), Ketua PPK
dan Anggota, Ketua PPS dan Anggota, Panwaslu Kecamatan Samigaluh dan Para Saksi. Jadwal
penghitungan suara tanggal 19 April 2019 adalah : Tim 1 penghitungan suara Desa
Brosot sebanyak 14 TPS dan Desa Pandowan sebanyak 6 TPS. Tim 2 melakukan penghitungan suara Desa
Karangsewu sebanyak 23 TPS.
Rencana penghitungan suara
dengan urutan sebagai berikut : Surat Suara Presiden, Surat Suara DPR RI, Surat
Suara DPD RI, Surat Suara DPRD Propinsi dan Surat Suara DPRD Kabupaten. Surat suara yang akan dihitung tersebut
adalah hasil dari pencoblosan pada tanggal 17 April 2019, yang dilaksanakan di
TPS-TPS di masing-masing desa wilayah Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon
Progo. (Pendim 0731/KP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar