KULON
PROGO. Sertu Jumino Babinsa Kalidengen Koramil 02/Temon Kodim 0731/Kulon Progo
bersama personel Polsek Temon dan Satpol PP Kulon Progo, Rabu (13/09/2023),
melaksanakan penertiban anak jalanan (anak punk) yang sering mangkal di Simpang
Jalan Demen, Padukuhan Sidatan, Kalidengen, Temon.
Diinformasikan Babinsa Kalidengen, sejumlah enam orang anak jalanan dijaring dan dibawa ke Kantor Kapanewon Temon, selanjutnya dilakukan pembinaan oleh Satpol PP..
Dalam
penyampaiannya anak jalanan tersebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kulon
Progo Nomor 4 tahun 2013 tentang ketertiban umum, pasal 25 dan dapat diancam
pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 5 juta
rupiah, tambahnya. (Pendim0731).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar