Kulon Progo. Kamis,
28 Februari 2019, pukul 13.30 WIB, bertempat di Balai Desa Sidorejo, Sertu
Suyadi, Babinsa Sidorejo, Koramil Lendah, Kodim Kulon Progo, menghadiri Musdes pengisian
BPD, yang akan habis masa baktinya pada bulan Oktober 2019.
Hadir dalam Musdes antara lain Camat Lendah diwakili Nur
Ariwibowo, SE., Kepala Desa Sidorejo (Sutrisna) beserta Perangkat dan Dukuh se-Desa
Sidorejo, Bhabinkamtibmas (Aiptu Aris Suharyono), Ketua BPD (Sardi, Spd.)
beserta Anggota dan Tokoh Masyarakat Desa Sidorejo, Lendah, Kulon Progo.
Kades mengatakan bahwa Pengisian BPD ini merupakan agenda
yang harus dilaksanakan minimal enam bulan sebelum masa bhakti habis. BPD merupakan badan peyeimbang pemerintahan
desa yang mempunyai wewenang mengawasi jalanya pemerintahan desa
Sambutan Camat yang disampikan oleh Nur Ariwibowo antara
lain : Sesuai Perda No. 10 tahun 2018,
bahwa pengisian BPD yaitu bila penduduk suatu desa lebih dari 5.001 maka jumlah
anggota BPD yaitu 8 orang, dan 1 orang perwakilan perempuan. Mekanisme pemilihan dengan 2 cara yaiut :
pertama dengan pemilihan langsung, kedua dengan musyawarah perwakilan. Untuk perwakilan perempuan harus dengan
pemilihan langsung. Musdes memutuskan bahwa mekanisme pemilihan disepakati
dengan musyawarah perwakilan, daerah pemilihan dibagi menjadi enam dapi, akan
dibentuk panitia desa dan juga panitia masing-masing dapil, demikian
diinformasikan Sertu Suyadi. (Pendim 0731/KP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar