Kulon Progo. Komandan Kodim 0731/Kulon Progo Letkol Inf
Yefta Sangkakala, S.Sos., mengikuti vicon rapat koordinasi Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, yang berlangsung di Coomand Room
Dinas Kominfo Kabupaten Kulon Progo, Selasa (09/02/2021),
Bupati Kulon Progo Drs. H. Sutedjo, menekankan bahwa
kebijakan baru memerlukan kesungguhan dari kita, untuk benar-benar
mendayagunakan gugus tugas dan kiprah tingkat RT. Kami harap di Kapanewon
segera diadakan penyesuaian paling lambat besok pagi, posko-posko sudah harus
terbentuk dan kalurahan segera menyesuaikan, untuk gugus tugas kapanewon
memantau pembentukan posko-posko tersebut.
Wakil Bupati Kulon Progo Fajar Gegana menambahkan bahwa
PPKM mikro juga sepaham dengan apa yang kami evaluasi, permasalahn covid ini
ada di tingkat kelurahan. PPKM dilakukan
dengan aturan yang sama dengan kota besar dan kabupaten. Satgas Covid-19 di
kalurahan agar dioptimalkan bersinergi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sehingga
giat masyarakat sesuai dengan zonasi, dan laksanakan koordinasi secara hirarki
setiap kegiatan di masyarakat.
Dandim 0731/Kulon progo Letkol Inf Yefta Sangkakala,
S.Sos., menegaskan bahwa Kodim mendukung Permendagri, dari TNI juga sudah
disampaikan untuk kita tindak lanjuti. Apa yang mejadi kebijakan pemerintah
semua harus ada kesadaran di seluruh masyarakat, tidak hanya pihak keamanan
saja. Panglima TNI akan meninjau pendirian posko dengan sasaran yang telah
ditentukan oleh Kodam.
Wakapolres Kulon Progo Kompol Sudarmawan, Spd, MM.,
mengatakan bahwa pihaknya sepedapat dengan Kodim, kami siap mendukung baik
personel, sarana dan prasarana. Kami berharap dengan cepat ditentukan zona
sebagai dasar kami menentukan langkah selanjutnya.
Kadis PMD Dalduk dan KB Sudarmanto, SIP, Msi., mengatakan
bahwa kebijakan PPKM berbasis mikro pengendalian penyebaran Covid-19 di
kalurahan tahun 2021, dasar hukumnya antara lain Instruksi Permendagri No.3
tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan
Covid-19 di kalurahan, Instruksi Mendes PDTT No.1 tahun 2021 tentang penggunaan
dana desa.
Sekda Kulon Progo Ir. RM Astungkoro, Mhum, mengatakan
setelah kita mendapat penjelasan secara teknis terkait penanganan kasus positif
dari Dinas Kesehatan, maka sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Bupati
Kulon Progo sebagai perintah dalam melaksanakan PPKM di Kulon Progo.
Selanjutnya marilah kita secara bersama-sama, TNI, Polri, Pemda dan masyarakat
melaksanakan PPKM sesuai Instruksi Bupati Kulon Progo.
Hadir dalam acara tersebut Bupati Kulon Progo, Wakil
Bupati, Dandim 0731, Wakapolres, Sekda, Kadis PMD Dalduk dan KB, Ka Dinkes,
Kasatpol PP, Kakesbanpol, Kepala BPBD, Kabid Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Dinkes dan Penewu se-Kulon Progo. (Pendim 0731/KP).