Kulon Progo. Personel gabungan dari Kodim 0731/Klp, Satradar 215/Congot, Brimob Sentolo, Polres, Satpol PP dan Dishub Kulon Progo, menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di kawasan Pasar Kranggan, Kapanewon Galur, guna penanggulangan Covid-19, Selasa (08/02/22).
Kegiatan diawali dengan apel bersama di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Kulon Progo diambil oleh Sekretaris Satpol PP Drs. Hera Suwanto, MM. Dalam sambutannya disampaikan bahwa pagi ini kita akan melakukan operasi yustisi dengan mengambil lokasi di kawasan Pasar Kranggan, Kapanewon Galur.
Sesuai ketugasannya nanti TNI dan POLRI akan membantu mengatur lalu lintas kendaraan, sedangkan untuk Satpol PP dan Dishub akan memberhentikan kendaraan yang pengendaranya tidak menggunakan masker. Apabila ditemukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sosial yang bertujuan untuk memberikan efek jera, sehingga kedepan masyarakat lebih patuh terhadap protokol kesehatan demi pencegahan penularan Covid 19.Pada operasi kali ini terjaring sebanyak 31 orang pelanggar yang tidak memakai masker, selanjutnya dicatat identitasnya dan diberi hukuman dengan menyapu di area pasar dengan memakai rompi khusus.
Selain di jalan raya, penegakan protokol kesehatan juga dilaksanakan di dalam Pasar Kranggan, SMP Negeri 1 Brosot dan SMA Negeri 1 Galur.
Operasi
penegakan protokol kesehatan kembali dilakukan oleh Pemkab Kulon Progo, sebagai
langkah antisipasi dan pencegahan penularan Covid-19, terlebih dengan munculnya
varian baru Omicron yang diprediksi akan menyebar pada beberapa minggu kedepan.
(Pendim 0731/Klp).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar