Sabtu, 17 Juli 2021

Tindakan Tegas Terpaksa Diberikan Kepada Pemilik Counter HP dan Warung Kuliner Yang Melanggar Ketentuan PPKM Darurat


 Kulon Progo. Personel gabungan dari Kodim 0731, Polres, Satradar 215/Congot, Satbrimob Sentolo dan Satpol PP Kabupaten Kulon Progo, melaksanakan apel bersama di halaman Kantor Pemkab, untuk persiapan pelaksanaan operasi yustisi dalam rangka penegakan PPKM Darurat, Jumat malam (16/07). 

Tampak hadir dalam pelaksanaan apel tersebut, Kepala Badan Kesbangpol Kulon Progo Budi Hartono, S.Si, M.Si., Kasi Pidum Kejari Martin Eko, SH, M. Hum., Pasi Intel Kodim 0731 Lettu Inf Khabib A. dan Sekertaris Satpol-PP Hera Suwanto, M.Si.   

Hera Suwondo, MSi l., menegaskan bahwa pada operasi yustisi malam ini kita akan melakukan tindakan tegas, yakni menyita KTP pemilik usaha kuliner yang melanggar dan akan kita panggil ke kantor Satpol PP, untuk kita berikan pembinaan, tindakan bahkan sanksi. Dari kekuatan personel yang ada, kita bagi menjadi dua tim, untuk tim 1 sasaran operasi di wilayah Kapanewon Panjatan dan Galur, tim dua wilayah Kapanewon Temon. 

Tim satu mendatangi lesehan counter HP Pethra Cell Karangsewu masih buka di atas jam 20.00 WIB, pemilik diminta untuk langsung menutupnya, pecel lele Lamongan Tirtorahayu, Mie Ayam dan Bakso Karangsewu, pecel lele PE KOOO Nomporejo, sate kambing Nomporejo, warung kelontong dan minuman Nomporejo Kapanewon Galur.Sedangkan tim dua menyisir wilayah Kapanewon Temon mendatangi Sate Ban Temon Kulon, angkringan Sego Kering dan Warteg AW Kebonrejo.   

Warung-warung kuliner yang didatangi baik oleh tim satu maupun dua, semuanya melakukan pelanggaran ketentuan PPKM Darurat, yakni melayani makan di tempat, sehingga petugas melakukan penyitaan KTP dan pemilik usaha akan dipanggil untuk datang ke Kantor Satpol PP, guna diberikan arahan dan tindakan selanjutnya. (Pendim 0731/KP).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar