Senin, 22 Juni 2020

Koramil dan Polsek Panjatan Operasi Masker



Kulon Progo.  Menjelang diberlakukannya pemberian sanksi dan denda bagi warga yang tidak mengindahkan himbauan pemerintah untuk memakai masker saat keluar rumah di era new normal, personel Koramil 10/Panjatan, Kodim 0731/Kulon Progo bersama Polsek Panjatan, menyambangi Pasar Ngebung Kalurahan Bugel dan Jln. Perempatan Nagung-Brosot, untuk melakukan sosialisasi, penertiban dan pendisiplinan warga, Senin (22/06). 

Saat patroli di Pasar Ngebung Bugel, salah satu pembeli kedapatan tidak memakai masker, sehingga diberikan sanksi menyanyikan sebuah lagu didepan petugas.  Ini bukti keseriusan penerapan peraturan pemerintah di wilayah Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo. 
Penerapan peraturan pemerintah yang mewajibkan warga memakai masker tersebut akan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh Koramil dan Polsek Panjatan demi kepentingan bersama yakni mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yang sampai saat ini masih mewabah, jelas Babinsa Bugel. 

Dalam pelaksanaan razia masker petugas yang akan terlibat adalah dari Kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dishub.  Bagi warga masyarakat yang tidak memakai masker dan ketahuan petugas, akan dikenakan denda atau sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Pendim 0731/KP).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar