Kulon Progo. Babinsa Kranggan (Sertu Sumardi) dan Babinkamtibmas Desa Kranggan
(Aiptu Mujiyono), melaksanakan giat penyelesaian masalah terkait adanya salah satu
warga yang kehilangan Hanphone discounter.
Ibu Lumiasih yang kehilangan Hanphone menuduh Adit anak dari
Bapak Langgeng sebagai pencurinya. Keduanya
beralamat di Kujonlor, Kranggan, Galur, Kulon Progo. Atas tuduhan tersebut Bapak Langgeng tidak
terima karena tidak ada barang buktinya.
Setelah digali/dicari keterangan memang anak tersebut tidak mencuri.
Babinsa dan Babinkamtibmas Kranggan yang ikut hadir dalam
menyelesaikan masalah tersebut mengambil tindakan dengan mengimbau dan berusaha
menyelesaikan permasahan secara kekeluargaan.
Setelah dilakukan musyawarah akhirnya diambil keputusan :
- dari pihak Bapak Langgeng tidak jadi melaporkan ke Polsek
atas pencemaran nama baik.
- dari pihak Ibu Lumiasih menyadari bahwa secara spontan
mengatakan Adit yang mengambil Hanphone tersebut dan suduh minta maaf atas
tindakannya.
- kedua belah pihak sama-sama saling memaafkan dan semua
dinyatakan selesai serta tidak ada permasalahan.
Penyelesaian masalah tersebut disaksikan oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas,
Dukuh dan Ketua RT setempat, demikian diinformasikan Babinsa Kranggan. (Pendim
0731/KP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar