Kulon Progo. Rabu,
10 April 2019, pukul 09.30 WIB, bertempat di IUP CV. SENO WATU AJI yang
berkantor di Rumah Bapak Ahmad Suseno Aji, Dusun Plampang 2, Desa Hargomulyo, Kecamatan
Kokap, Kabupaten Kulon Progo, dilaksanakan Verifikasi Pemasangan Tanda Batas
WIUP Operasi Produksi oleh CV.Seno Watu Aji. Pemasangan batas dihadiri oleh Direktur CV. Seno Watu AJI
(Ahmad Suseno Aji), Camat Kokap (Drs. Warsidi), Kapolsek Kokap (AKP Satrio Arif
Wibowo, SH), Danramil Kokap Kodim Kulon Progo (Kapten Czi Sugiarta), BP3 ESDM
Kabupaten Kulon Progo (Aris Pramono dan Eko Purnomo), Ditjen Minerba (Lilik
Kurniawan dan Kristiawan), Dinas PUP ESDM DIY (Harry, D.W.), Kades Kalirejo
(Lana, Spd), Kadus Plampang 2 (Dwi Wuryani), Babinsa Kalirejo (Serda Sutrisno)
dan Bhabinkatibmas Kalirejo (Aipda Supriyanto).
Kapolsek Kokap dalam mengatakan : bagi para penambang
harus selalu koordinasi dengan Muspika, baik Camat, Koramil, Polsek serta warga
yang lokasinya ditambang.
Dengan adanya pertambangan diharapkan bisa membawa
kemajuan wilayah, jangan malah meresahkan warga. Tenaga kerja usahakan diambil dari
masyarakat sekitar. Jangan ada konflik
lagi pada masyarakat, khususnya lintasan transportasi. Pihak penambang agar senantiasa mematuhi dan
menepati aturan dan janji pada masyarakat yang sudah disepakati bersama. Ditjen Minerba (Lilik Kurniawan) menyampaikan bahwa : pemasangan
tanda batas ada surat kerelaan agar bisa klir semua. Sekarang laporan dengan cara digital. Nantinya penambang berbeda dengan penggali,
karena harus menggunakan perlengkapan sesuai ketentuan penambang. Pematokan agar dicek, patok ini tanda pas
dipatok atau dititik referensi, dengan disaksikan warga setempat agar tidak
terjadi trouble saat operasional tambang.
BP3 EDFM (Aris Pramono) mengingatkan kepada penambang,
setiap ada rakor sekecil apapun Pihak Musika agar diundang beserta Perangkat Desa
serta warga yang lahanya ditambang. Sebelum
melaksanakan kegiatan penambangan harus diselesai kan administrasi dan bentuk
perjanjian, serta pemasangan patok dengan disaksikan Muspika dan Instansi
terkait, serta warga setempat pada khususnya.
Dalam pelaksanaan penambangan harus sesuai pada aturan dan mematuhi segala
macam bentuk kesepakatan bersama. Kegiatan tersebut berlangsung dengan tertib dan aman,
demikian diinformasikan Serda Sutrisno, Babinsa Kalirejo, Kokap, Kulon
Progo. (Pendim 0731/KP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar