Rabu, 17 April 2019

Verifikasi Pemasangan Tanda Batas WIUP Di Plampang Hargomulyo Kokap Kulon Progo




Kulon Progo.  Rabu, 10 April 2019, pukul 09.30 WIB, bertempat di IUP CV. SENO WATU AJI yang berkantor di Rumah Bapak Ahmad Suseno Aji, Dusun Plampang 2, Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo, dilaksanakan Verifikasi Pemasangan Tanda Batas WIUP Operasi Produksi oleh CV.Seno Watu Aji.  Pemasangan batas dihadiri oleh Direktur CV. Seno Watu AJI (Ahmad Suseno Aji), Camat Kokap (Drs. Warsidi), Kapolsek Kokap (AKP Satrio Arif Wibowo, SH), Danramil Kokap Kodim Kulon Progo (Kapten Czi Sugiarta), BP3 ESDM Kabupaten Kulon Progo (Aris Pramono dan Eko Purnomo), Ditjen Minerba (Lilik Kurniawan dan Kristiawan), Dinas PUP ESDM DIY (Harry, D.W.), Kades Kalirejo (Lana, Spd), Kadus Plampang 2 (Dwi Wuryani), Babinsa Kalirejo (Serda Sutrisno) dan Bhabinkatibmas Kalirejo (Aipda Supriyanto).

Kapolsek Kokap dalam mengatakan : bagi para penambang harus selalu koordinasi dengan Muspika, baik Camat, Koramil, Polsek serta warga yang lokasinya ditambang.
Dengan adanya pertambangan diharapkan bisa membawa kemajuan wilayah, jangan malah meresahkan warga.   Tenaga kerja usahakan diambil dari masyarakat sekitar.   Jangan ada konflik lagi pada masyarakat, khususnya lintasan transportasi.  Pihak penambang agar senantiasa mematuhi dan menepati aturan dan janji pada masyarakat yang sudah disepakati bersama.  Ditjen Minerba (Lilik Kurniawan) menyampaikan bahwa : pemasangan tanda batas ada surat kerelaan agar bisa klir semua.  Sekarang laporan dengan cara digital.  Nantinya penambang berbeda dengan penggali, karena harus menggunakan perlengkapan sesuai ketentuan penambang.  Pematokan agar dicek, patok ini tanda pas dipatok atau dititik referensi, dengan disaksikan warga setempat agar tidak terjadi trouble saat operasional tambang.

BP3 EDFM (Aris Pramono) mengingatkan kepada penambang, setiap ada rakor sekecil apapun Pihak Musika agar diundang beserta Perangkat Desa serta warga yang lahanya ditambang.  Sebelum melaksanakan kegiatan penambangan harus diselesai kan administrasi dan bentuk perjanjian, serta pemasangan patok dengan disaksikan Muspika dan Instansi terkait, serta warga setempat pada khususnya.   Dalam pelaksanaan penambangan harus sesuai pada aturan dan mematuhi segala macam bentuk kesepakatan bersama. Kegiatan tersebut berlangsung dengan tertib dan aman, demikian diinformasikan Serda Sutrisno, Babinsa Kalirejo, Kokap, Kulon Progo.  (Pendim 0731/KP).






Tidak ada komentar:

Posting Komentar