(Wates,
3/12/18). Sembilan belas Kepala Desa
terpilih Kabupaten Kulon Progo, diambil Sumpah/Janji dan dilantik sebagai
Kepala Desa, untuk masa Jabatan 2018-2024 oleh Bupati Kulon Progo. Pengambilan dan Pelantikan dilngsungkan pada
Hari Senin, 03 Desember 2018, pukul 09.45-11.30 WIB, bertempat di Aula Adikarta
Gedung Kaca, Pemkab Kulon Progo.
Hadir
dalam kegiatan dr. H. Hasto Wardoyo, Sp.O.G (K) (Bupati Kulon Progo), Drs. H.
Sutedjo (Wabup), Akhid Nuryati, SE (Ketua DPRD Kab. Kulon Progo), Kompol
Sudarmawan, S.Pd (Kabag Ops Polres Kulon Progo), Kapten Kav Isngafuan (Danramil
11/ Pengasih), Lettu Lek Nur Kholis (Sat Radar 215/ Congot), AKBP Muh. Akbar
Thamrin, SIK. (Kaden B Por Brimobda DIY), Sulistyo (Sekretaris Pengadilan
Negeri Wates), Hendri Utomo, SH. (Kasubag Pembinaan Kejaksaan Negeri Kulon
Progo), Seluruh Kepala OPD Kulon Progo, Camat se-Kulon Progo, Para Danramil Jajaran
Kodim 0731/Kulon Progo, Kapolsek Jajaran Polres Kulon Progo dan Tamu Undangan
lainnya.
Bupati
Kulon Progo berharap agar Kades yang dilantik mampu mengemban amanah dengan
penuh rasa tanggungjawab dalam melayani masyarakat, sesuai tata kelola desa
yang benar dan membawa kemajuan desa. Kades
harus mampu mengambil keputusan dengan bijak dan dapat mengemong warga
masyarakat desa, jadilah Kepala Desa yang berkualitas agar mampu mengemong
masyarakat.
Lebih
lanjut Bupati mengatakan bahwa ada beberapa hal harus dilakukan dalam
kepemimpinan desa yaitu : bahwa kita mengemban new publik management yaitu kita
tidak seperti komandan tapi diminta mampu mendirigeni masyarakat dalam rangka
memajukan potensi desa yang ada untuk kesejahteraan masyarakat. New publik service yaitu Kades selalu menjadi
sorotan rakyat, kades menjadi pelayan desa dan jadilah Kepala Desa yang jujur. Gunakan dana desa dengan efektif, efisian,
transparan, tepat sasaran, tepat guna, tepat pengelolaan dan dapat
dipertanggungjawabkan. Kalender APBdes
sudah ada waktunya, apabila sudah tidak memenuhi waktu pelaporan maka
pencairan akan terhambat, pesan saya selesaikan program desa dengan tepat waktu,
demikian pesan Bupati.
Adapun
Kades Terpilih yang dilantik adalah dari Kec. Temon tiga orang, Kec. Wates dua
orang, Kec. Panjatan tiga orang, Kec.
Galur tiga orang, Kec. Lendah dua orang, Kec. Sentolo tiga orang, Kec. Pengasih satu
orang, Kec. Kokap satu orang dan Kec. Kalibawang satu orang. Kades yang dilantik seharusnya sebanyak 20
orang tetapi Kades Terpilih Desa Demen, Kec. Temon atas nama Margono, tidak
dapat dilantik karena meninggal dunia pada tanggal 30 November 2018. (Pendim
0731/KP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar