Senin, 03 Desember 2018

Pelantikan Kepala Desa Terpilih Periode 2018-2024 Kabupaten Kulon Progo


 

(Wates, 3/12/18).    Sembilan belas Kepala Desa terpilih Kabupaten Kulon Progo, diambil Sumpah/Janji dan dilantik sebagai Kepala Desa, untuk masa Jabatan 2018-2024 oleh Bupati Kulon Progo.   Pengambilan dan Pelantikan dilngsungkan pada Hari Senin, 03 Desember 2018, pukul 09.45-11.30 WIB, bertempat di Aula Adikarta Gedung Kaca, Pemkab Kulon Progo.

Hadir dalam kegiatan dr. H. Hasto Wardoyo, Sp.O.G (K) (Bupati Kulon Progo), Drs. H. Sutedjo (Wabup), Akhid Nuryati, SE (Ketua DPRD Kab. Kulon Progo), Kompol Sudarmawan, S.Pd (Kabag Ops Polres Kulon Progo), Kapten Kav Isngafuan (Danramil 11/ Pengasih), Lettu Lek Nur Kholis (Sat Radar 215/ Congot), AKBP Muh. Akbar Thamrin, SIK. (Kaden B Por Brimobda DIY), Sulistyo (Sekretaris Pengadilan Negeri Wates), Hendri Utomo, SH. (Kasubag Pembinaan Kejaksaan Negeri Kulon Progo), Seluruh Kepala OPD Kulon Progo, Camat se-Kulon Progo, Para Danramil Jajaran Kodim 0731/Kulon Progo, Kapolsek Jajaran Polres Kulon Progo dan Tamu Undangan lainnya.

Bupati Kulon Progo berharap agar Kades yang dilantik mampu mengemban amanah dengan penuh rasa tanggungjawab dalam melayani masyarakat, sesuai tata kelola desa yang benar dan membawa kemajuan desa.   Kades harus mampu mengambil keputusan dengan bijak dan dapat mengemong warga masyarakat desa, jadilah Kepala Desa yang berkualitas agar mampu mengemong masyarakat.

Lebih lanjut Bupati mengatakan bahwa ada beberapa hal harus dilakukan dalam kepemimpinan desa yaitu : bahwa kita mengemban new publik management yaitu kita tidak seperti komandan tapi diminta mampu mendirigeni masyarakat dalam rangka memajukan potensi desa yang ada untuk kesejahteraan masyarakat.  New publik service yaitu Kades selalu menjadi sorotan rakyat, kades menjadi pelayan desa dan jadilah Kepala Desa yang jujur.   Gunakan dana desa dengan efektif, efisian, transparan, tepat sasaran, tepat guna, tepat pengelolaan dan dapat dipertanggungjawabkan.   Kalender APBdes sudah ada waktunya, apabila sudah tidak memenuhi  waktu pelaporan maka pencairan akan terhambat, pesan saya selesaikan program desa dengan tepat waktu, demikian pesan Bupati.

Adapun Kades Terpilih yang dilantik adalah dari Kec. Temon tiga orang, Kec. Wates dua orang, Kec. Panjatan tiga orang,  Kec. Galur tiga orang, Kec. Lendah dua orang,  Kec. Sentolo tiga orang, Kec. Pengasih satu orang, Kec. Kokap satu orang dan Kec. Kalibawang satu orang.  Kades yang dilantik seharusnya sebanyak 20 orang tetapi Kades Terpilih Desa Demen, Kec. Temon atas nama Margono, tidak dapat dilantik karena meninggal dunia pada tanggal 30 November 2018. (Pendim 0731/KP).

 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar