(Temon,
4/9/18). Kapten Inf Rismanto (Danramil
02/Temon), Kodim 0731/Kulon Progo, pada Hari Senin (3/9), pukul 10.00 – 12.30
WIB, bertempat di Kantor AP I, Jln. Wates-Purworejo km 14, Dusun Tanggalan, Desa
Palihan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, mengikuti Rakor Tindak Lanjut
Pengosongan Lahan/Bangunan didalam IPL Bandara NYIA. berlangsung Rakor tindak
lanjut pengosongan lahan/bangunan didalam IPL bandara NYIA.
Hadir
pada acara ini Tauchit Purnomo Hadi (Manajer Proyek Bandara NYIA), Didik Catur
(Humas PT. AP I), Heriyanto, SH, (Kepala Dinas Tataruang Kulon Progo), Yogi
Andriawan, SH, (Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kulon Progo), Kompol Setyo Heri
Purnomo (Kapolsek Temon), Kapten Inf Rismanto (Danramil Temon), Kapten Agus Sofyan
dari Satradar 215 Congot, Sumiran (Kasatpol PP Kulon Progo), Lettu Inf Khabib
Al Amin (Pasi Intel Kodim 0731/Kulon
Progo), Agus Parmono (Kades Glagah), Kalisa Paraharyana (Kades Palihan) dan Isnaini
dari Banser Kulon Progo.
Kapten
Inf Rismanto menginformasikan bahwa akan pindahkan barang milik warga yang
masih tinggal didalam IPL pada tanggal 18 Oktober 2018, sesuai masa berakhirnya
rumah kontrakan yang kita sewa, dan sebelumnya akan disampaikan pemberitahuan ke
warga atau pemilik, sesuai mekanisme yang berlaku, akan dokumentasikan dan
dibuat berita acara. Selain itu juga akan dilaksanakan pengosongan Masjid Al-Hidayah
di Kragon II, Palihan, yang saat ini dijadikan tempat tinggal warga PWPP. Sebelum pengosongan akan dikirimkan Surat
Pemberitahuan pengosongan sesuai prosedur dan pelaksanaan pengosongan tanggal 2
Oktober 2018. Untuk menjamin keamanan
pekerja maupun warga sekitar proyek, bagi para pekerja akan dibuatkan kartu
pengenal, serta jalan tikus. Untuk pagar
yang belum tertutup akan segera ditutup rapat, agar orang yang tidak
berkepentingan tidak masuk ke areal IPL.
(Pendim 0731/KP).
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar