KULON PROGO. Sertu Agus Aryanto Babinsa Karangsewu Koramil 09/Galur Kodim 0731/Kulon Progo bersama Bhabinkamtibmas, mengikuti Musyawarah Pedukuhan, yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kalurahan Karangsewu, Kaspanewon Galur, Jumat (27/01/23).
Musyawarah
membahas tentang akan ditentukannya persyaratan tambahan dalam mencari Calon Dukuh
Dalen, Dalam kesempatan tersebut Panitia Penjaringan dan Penyaringan Pamong, menjelaskan
kekurangan dan kelebihan dalam persyaratan tambahan terkait adanya dua opsi
yaitu, Calon Dukuh dengan sistem dukungan 20 persen atau calon sanggup mencari
dukungan dengan mengumpulkan foto copy KTP sebanyak 80 dari warga Dalen yang
mempunyai hak pilih. Dengan sistem dukungan dan usulan langsung dari warga
berdasarkan musyawarah warga.
Hasil musyawarah disepakati bahwa persyaratan tambahan tersebut dengan sistem usulan langsung dari warga atau opsi nomor dua.
Hadir
dalam kegiatan tersebut Lurah Karangsewu beserta Pamong dan Ketua BPKal dan
anggota, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Pamong
beserta anggota, Toga, Toda, Tomas dan Ibu-Ibu PKK warga Pedukuhan Dalen,
Kalurahan Karangsewu. (Pendim0731).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar