KULON PROGO.
Serka Sumidi Babinsa Brosot Koramil 09/Galur
Kodim 0731/Kulon Progo
pendampingan kegiatan Pengawasan
Terpadu Undang-undang yang dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Kulon Progo terkait
dengan sembako dan bahan pangan yang beredar di Pasar Brosot, Selasa (04/10/22).
Kegiatan yang dilaksanakan antara lain pengecekan makanan yang sudah expired atau kadaluwarso dan makanan yang mengandung Borak atau Formalin.
Pengecekan dilakukan oleh personel dari Satpol PP, Dinkes, Dinas
Pertanian dan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Staf Bagian
Perekonomian Setda Kulon Progo dan Lurah
Pasar Brosot, jelas Babinsa Brosot. (Pendim0731).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar